TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan akan mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama.
"Dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding," katanya di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017. (Baca: Ahok Cabut Banding, Pendukung: Kami Hormati Keputusan Itu)
Prasetyo menjelaskan, kajian atas banding itu dengan menimbang sisi kemanfaatan hukumnya. "Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kami akan mengkaji lagi," katanya.
Selain pengacara Ahok, jaksa juga mengajukan banding atas vonis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara yang menghukum Ahok dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Prasetyo mengaku baru mendengar keluarga Ahok telah mencabut permohonan bandingnya itu di pengadilan tinggi. "Itu hak sebagai terdakwa dan kami hormati dan hargai," ucapnya.
Istri Ahok, Veronica Tan, menyatakan pencabutan permohonan banding tidak lain untuk kepentingan semua. "Kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," katanya di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017. (Baca: Ahli HAM PBB Desak Indonesia Meninjau dan Mencabut Hukuman Ahok)
Dalam konferensi pers itu, Veronica membacakan surat dari Ahok yang ia tulis di penjara Markas Komando Brimob untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.
"Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," kata Veronika mengutip pernyataan suaminya melalui surat.
Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ahok saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Baca: Permohonan Banding Dicabut, Veronica Bacakan Surat dari Ahok)
ANTARA
Video Terkait: Veronica Menangis saat Bacakan Surat Ahok yang Ditulis di Tahanan