Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pungli Umrah, DPR Panggil Asosiasi Travel

image-gnews
Ilustrasi Kakbah/Masjidil Haram/Ibadah Haji. AP
Ilustrasi Kakbah/Masjidil Haram/Ibadah Haji. AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil sejumlah asosiasi penyedia perjalanan haji dan umrah atas dugaan pungutan liar visa perjalanan umrah, yang diterapkan asosiasi tersebut. “Kami akan minta penjelasan lengkap terkait dengan kasus ini,” kata Wakil Ketua Komisi Agama DPR Sodik Mudjahid saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2017.

Sebelumnya, sejumlah alumnus Lembaga Ketahanan Nasional mengadukan empat asosiasi perjalanan umrah yang diduga menarik pungutan liar. Empat asosiasi itu berinisial KTRI, AMHRI, ARD, dan HPH. Keempat asosiasi mengutip biaya visa umrah US$ 15 per anggota jemaah. Pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum. (Baca: Izin Tiga Travel Penyelenggara Umrah Dicabut)

Sodik mengatakan pihaknya sempat meminta penjelasan dari salah satu asosiasi. Ketika itu, asosiasi tersebut menganggap pungutan ini sah. Alasannya, pemerintah Arab Saudi pernah meminta bantuan agen untuk mengurus pembuatan visa umrah, lalu agen meminta bayaran US$ 70 per orang. Karena itu, asosiasi umrah lantas menawarkan diri untuk mengurus pembuatan visa itu dengan bayaran lebih murah, yaitu US$ 15 per orang. “Apabila benar pernyataan asosiasi, artinya kan bayarannya jauh lebih murah dibanding menggunakan agen,” ujarnya.

Namun, Sodik melanjutkan, informasi yang ia terima itu belum terkonfirmasi secara lengkap. “Kami pun belum bisa meminta kejelasan kepada kedutaan Arab Saudi atas penjelasan asosiasi itu,” ucapnya. Karena itu, Komisi Agama DPR masih perlu mendapat penjelasan lebih rinci atas kasus dugaan pungli ini.

Puspa Kemala, alumnus Lemhanas yang ikut mempersoalkan pungutan pengurusan visa umrah, mengatakan Kementerian Agama telah mengeluarkan larangan pungutan biaya untuk visa umrah pada November 2016. Artinya, pungutan yang ditarik asosiasi perjalanan umrah itu melanggar aturan. "Kami juga mendapat keluhan dari sekitar 30 perusahaan, yang sebenarnya tidak mau melakukan pungutan itu," kata Puspa. (Baca: Hati-hati Pilih Biro Umrah dan Haji)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pada 2016, ada sekitar 634 ribu anggota jemaah umrah dari Indonesia. Bila setiap orang diminta membayar US$ 15, jumlah uang yang diambil asosiasi bisa mencapai US$ 9,1 juta. Ia menduga duit hasil pungli itu dinikmati pengurus asosiasi. Puspa dan alumnus Lemhanas lain berencana melaporkan indikasi pungli ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menyatakan belum mengetahui kasus ini secara utuh. Menurut dia, urusan visa umrah adalah kewenangan pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besarnya di Indonesia. “Kami hanya berwenang monitoring pelaksanaannya,” tuturnya. Meski begitu, ia mendukung upaya sejumlah kalangan yang berencana melaporkan dugaan pungli ini ke polisi. Ia berharap aparat penegak hukum bisa mengusut kasus ini dengan tuntas. (Baca: Kementerian Agama: Waspada Pilih Agen Umrah)

AMIRULLAH SUHADA | MITRA TARIGAN

Video Terkait: Gagal Berangkat, Calon Jemaah Umroh dari Jawa Timur Ini Telantar



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

4 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

17 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Daftar Haji Dulu Baru Umrah

1 hari lalu

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

6 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

6 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.