Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli HAM PBB Desak Indonesia Meninjau dan Mencabut Hukuman Ahok

image-gnews
Warga menyalakan lilin sembari menyanyikan lagu kebangsaan ketika menggelar aksi solidaritas 'Seribu Lilin Keadilan' di tugu Perjuangan, Pekanbaru, Riau, 11 Mei 2017 malam. Aksi Seribu Lilin Keadilan ini digelar untuk memberi dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sekaligus seruan aksi mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTO
Warga menyalakan lilin sembari menyanyikan lagu kebangsaan ketika menggelar aksi solidaritas 'Seribu Lilin Keadilan' di tugu Perjuangan, Pekanbaru, Riau, 11 Mei 2017 malam. Aksi Seribu Lilin Keadilan ini digelar untuk memberi dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sekaligus seruan aksi mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok ahli di bidang hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemerintah Indonesia meninjau kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. PBB menyebut kasus tersebut sebagai kriminalisasi.

"Hukum pidana yang menghukum penistaan agama merupakan pembatasan yang melanggar hukum terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok agama minoritas atau agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan orang-orang yang membangkang secara politik," kata para ahli PBB dalam pernyataan pers, Senin, 22 Mei 2017. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Ahli tersebut terdiri atas pelapor khusus tentang kebebasan beragama atau kepercayaan bernama Ahmed Shaheed dan pelapor khusus tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, David Kaye. Lalu ahli independen bidang promosi tatanan internasional yang adil dan demokratis bernama Alfred de Zayas.

Para ahli tersebut mendesak pemerintah membatalkan hukuman kepada Ahok. Selain itu, memberi Ahok pengampunan dalam bentuk yang diatur di sistem hukum Indonesia, agar Ahok bisa segera keluar dari penjara. Mereka menyatakan kecewa karena pemerintah bukan berbicara untuk menentang ucapan kebencian yang dilontarkan para pemimpin demonstrasi yang meminta Ahok dipenjarakan. (Lihat:Ahok Cabut Permohonan Banding)

"Kasus ini juga menggambarkan keberadaan hukum penistaan agama bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian," kata para ahli PBB. Hukum penghujatan juga dinilai para ahli PBB tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia. "Ini merugikan pluralisme agama di negara ini," ujar para ahli menambahkan.

Para ahli HAM dari PBB ini menyatakan hukuman penistaan agama dan pemenjaraan bagi Ahok akan merongrong kebebasan beragama dan kebebasan berbicara di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga ahli PBB tersebut merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Prosedur Khusus merupakan badan ahli independen terbesar dalam sistem HAM PBB dan merupakan nama umum Dewan Independen Pencarian Fakta dan Mekanisme Pemantauan yang membahas situasi negara tertentu atau isu-isu tematik di seluruh belahan dunia.

Adapun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara. Semua berawal dari ucapan Ahok yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Video dengan durasi 40 menit itu diunggah di situs pemerintah provinsi pada 27 September 2016. (Baca: Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung)

Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun Facebook miliknya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya. Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. (Baca: Jaksa Agung: Tak Istilahnya Ahok Bersalah, Buni Yani Tidak)

DIKO OKTARA

Video Terkait: Veronica Menangis saat Bacakan Surat Ahok yang Ditulis di Tahanan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

25 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

Komnas HAM apresiasi kesimpulan dan rekomendasi Komite HAM PBB. Meminta pemerintah implementasi kebijakan dan pelaksanaan di pusat serta daerah


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

40 hari lalu

Penjelasan Jokowi Soal Presiden Cawe-cawe Jelang Pemilu 2024
Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

TPN Ganjar-Mahfud menilai sosoran PBB soal cawe-cawe Jokowi, telah membuat citra bekas Wali Kota Solo itu menjadi buruk di mata dunia.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

47 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

48 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

48 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

52 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.