TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Polyartha Provitama, Ferry Haryanto, mengatakan pengusaha Andi Agutinus alias Andi Narogong pernah menukarkan uang valuta asing melalui perusahannya. Penukaran uang ini berbentuk dolar Amerika, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
Uang dengan total Rp 84 miliar itu ditukarkan oleh Melyanawati, salah seorang karyawan Andi. Penukaran dilakukan antara 1 Desember 2011 – 10 Agustus 2013 yang diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.
Baca: Proyek E-KTP, Cerita Paulus Tannos Dua Kali Bertemu Setya Novanto
“Insidentil saja sesuai kebutuhan dia (Andi),” ujar Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Ferry mengatakan Andi adalah rekannya sejak bersekolah SMP di Cibinong. Dia mengatakan dulu bertemu dengan Andi dan sempat meminta bantuan apabila ada pihak yang ingin bertransaksi valuta asing bisa melalui Polyartha. Pada 2000-2002 itu, Andi masih sebagai pengusaha aksesoris.
Baca: Setya Novanto Serahkan Kasus E-KTP ke Penegak Hukum
Ferry melanjutkan setiap penukaran yang dilakukan oleh Andi melalui Melyanawati selalu dilaporkan ke PPATK. Dia mengklaim tindakan itu dilakukan agar sesuai peraturan. “Melyanawati tanya dilaporkan tidak ke PPATK? Saya bilang ke Melyanawati ini pasti saya laporkan.”
Ferry mengaku tidak mencurigai bahwa uang yang ditukar berkaitan dengan proyek e-KTP. Sebab, banyak juga pihak lain, yang menggunakan jasa perusahannya. Selain itu ia menilai masih ada pihak lain, yang lebih besar menukarkan uang dibanding Melyanawati.
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada yang janggal ketika dalam berita acara pemeriksaan, Melyanawati menanyakan apakah penukaran itu dilaporkan ke PPATK. Namun Melyanawati berdalih tidak ada alasan apapun ketika menanyakan hal itu.
Melyanawati menuturkan uang Rp 84 miliar yang ditukarkan itu berasal dari Andi Narogong. Jaksa Abdul Basir sempat mencecar alasan Melyanawati menanyakan pelaporan penukaran uang ke PPATK. “Saya lupa, tidak kenapa-kenapa,” kata Melyanawati.
DANANG FIRMANTO