TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, pukul 15.00 WIB. Mereka menyerahkan memori banding setebal 196 halaman dengan 22 poin keberatan terhadap vonis 2 tahun oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017.
Pengacara Ahok, Teguh Samudera, mengatakan, dari 22 poin keberatan yang disampailan dalam memori banding, diantaranya menyangkut penahanan, berdasarkan alat bukti, saksi-saksi yang ajukan.
Baca: Pengacara Kirim Memori Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi Hari Ini
Selain itu, kata Teguh, hakim bertindak seperti jaksa karena mengunakan pasal 156a, padahal Jaksa Penuntut Umum mengunakan pasal 156. "Kami menganggap hakim melakukan pelanggaran hukum," ujar Teguh di kator PN Jakarta Utara, Selasa, 22 Mei 2017.
Pengacara Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Rolas menyebutkan, sejumlah poin memori banding itu di antaranya berkaitan dengan vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sudah pasti pada pendirian kami bahwa Ahok tidak bersalah dalam hal Pasal 156 dan 156a," ucap Rolas.
Baca juga: Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya
Saat vonis pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP yang berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia." Karena landasan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok.
IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR