TEMPO.CO, Makassar - Raba Nur 59 tahun, terdakwa kasus korupsi lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin, 22 Mei 2017 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kepala Lapas Klas 1 Makassar Marasidin Siregar mengatakan terdakwa memang mengidap penyakit diabetes melitus dan vertigo sejak lama. "Jenazah sudah kami serahkan ke keluarganya pukul 03.00 Wita," kata Marasidin, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin
Menurut dia Raba Nur telah lama menderita sakit-sakitan sehingga dia menjalani perawatan intensif di klinik Lapas. Namun karena kondisi kesehatannya semakin menurun, keluarga terdakwa diberi akses untuk mendampingi setiap hari mulai pagi hingga sore. "Anggota keluarganya juga kita berikan kebebasan untuk mengatur pola makan terdakwa," tutur Marasidin.
Marasidin mengungkapkan kondisi Raba Nur kian memburuk pada Minggu malam 21 Mei pukul 20.00 Wita. Raba muntah-muntah didalam kamar mandi dan juga sempat terjatuh dari tempat tidur. Keluarga Raba pun dipanggil untuk mendampingi.
Simak: Bahan Peledak Ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin
"Tapi saat petugas klinik datang melakukan pemeriksaan, terdakwa sudah dinyatakan meninggal dunia," ujar Marasdin. "Sebenarnya dia (Raba Nur) menjalani persidangan lagi pada hari ini (Senin 22 Mei)."
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Raba Nur yang juga Kepala Desa Baji Manai, Kabupaten Maros sebagai tersangka pada 2016 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat membebaskan lahan bandara seluas 60 hektare. Perbuatan Raba disinyalir merugikan negara sebesar Rp 317 miliar dari total anggaran Rp 520 miliar.
DIDIT HARIYADI