TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menangkap tiga kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Ketiganya diduga menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas pada Juni 2016.
Para tersangka ini diduga sengaja secara melawan hukum telah memindahkan sebagian aset dari total dana sekitar Rp 1,1 triliun milik PT. BAJ. "Hasilnya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya di kantornya, Jumat 19 Mei 2017.
Baca juga:
Bareskrim Sita Ratusan Ton Bawang Putih Selundupan
Ketiga tersangka adalah RBP, 57 tahun; LS, 48 tahun; dan GH, 49 tahun. Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, ketiga kurator itu memindahkan sebagian aset milik PT BAJ secara melawan hukum. Saat itu, hakim telah memutuskan perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Rupanya dana yang diperoleh dari pencairan unit link, deposit, dan lain-lainnya, tak dimasukkan ke dalam rekening penampungan atas nama kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Dana itu masuk ke rekening pribadi para tersangka.
Menurut Agung, para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sejumlah dana harta pailit milik PT. BAJ. Mereka diduga mengambil fee kurator di depan, padahal seharusnya fee diambil setelah perkara berakhir.
Baca pula:
Bareskrim Telusuri Pendanaan Terorisme Lewat Money Changer
Agung menduga para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dugaan polisi, total kerugian yang mereka akibatnya mencapai Rp 20 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyatakan penyidiknya telah menggeledah rumah para tersangka untuk mencari dokumen tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya. Mereka akan dikenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka kini ditahan di rumah tahanan sementara Bareskrim di Polda Metro Jaya.
REZKI ALVIONITASARI