TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku telah memegang daftar nama terpidana yang akan menjalani eksekusi mati jilid IV. "Nama-namanya ada, tapi justru kami lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.
Pengecekan status calon terpidana mati yang bakal dieksekusi mati dilakukan agar nantinya tidak menjadi masalah setelah eksekusi dilakukan. "Nanti ada yang protes lagi, ini kan (alasannya) belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK (peninjauan kembali)," tuturnya.
Baca: Eksekusi Mati Sesi 4 Molor, Jaksa Agung: Terhambat Putusan MK
Prasetyo menambahkan, soal grasi menjadi kendala untuk pelaksanaan eksekusi mati, mengingat pengajuannya bisa kapan saja. Karena itu, Kejaksaan Agung akan meminta fatwa Mahkamah Agung untuk batasan pengajuan grasi. "Enggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karehna kalau sudah seperti itu, menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," ujarnya.
Jaksa Agung pun meminta wartawan menanyakan kepada Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengenai nama-nama terpidana narkoba yang akan diesksekusi mati.
Sepanjang 2015-2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid.
Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sejumlah Kasus Terpidana Mati
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria), yang menjalani eksekusi mati.
ANTARA