TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab bahwa pihaknya akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait dengan pemanggilan pihak kepolisian atas diri kliennya terkait dengan kasus dugaan konten pornografi di pesan WhatsApp.
"Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. (Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab)
Ia menambahkan, jika hal tersebut benar dilakukan, pihaknya menghargai upaya tersebut. "Kami juga harus menghormati," katanya. Terkait dengan rencana memasukkan nama Rizieq ke daftar blue notice Interpol, pihaknya menyatakan belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut. "Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia apa belum," ujarnya.
Menurut Setyo, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol. "Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta," katanya. (Baca: Rizieq Akan Bawa Isu Kriminalisasi Ulama ke PBB, Kemlu Merespons)
Penerbitan blue notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq Syihab masih sebagai saksi. Apabila berstatus tersangka, termasuk dalam daftar red notice untuk dilakukan penangkapan.
"Kalau belum tersangka, bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," tutur Setyo. (Baca: Ulama Muda Nusantara Berharap Rizieq Syihab Jadi Uswah Hasanah)
Untuk itu, ia mengimbau Rizieq Syihab bersedia hadir dalam pemeriksaan penyidik. Menurut dia, dengan cara tersebut, saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri.
"Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya.
Sementara itu, terkait dengan siapa penyebar konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Syihab dan Firza Husein, polisi berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat. (Baca: Pengacara: Rizieq Tidak Akan seperti Zakir Naik)
ANTARA