TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, mengatakan pihaknya bakal bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaporkan kondisi DPD. Pelaporan ini adalah yang pertama sejak kisruh perebutan kursi pimpinan senator tersebut.
"Dengan bertemu Presiden Jokowi, saya ingin jelaskan bahwa DPD yang sekarang berdasarkan hukum tidak sah atau ilegal," kata GKR Hemas di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga:
Kisruh DPD, Hemas Gugat Sikap Mahkamah Agung|
Ada Putusan Mahkamah Agung, DPD Tetap Gelar Paripurna
Istri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu pun bakal menjelaskan kondisi DPD sejak awal rencana pemilihan pimpinan DPD hingga kekisruhan lantaran putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD soal pembatasan masa jabatan pimpinan. "Kami akan jelaskan dari awal pemilihan, proses yang berjalan waktu itu, dan menyampaikannya," ujar Hemas.
Mahkamah Agung akhirnya melantik pimpinan DPD periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD. Sedangkan Wakil Ketua I serta II diisi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD awal April itu dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.
Baca pula:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Anggap Terpilihnya Oesman Sapta Tak Sah
Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD
Pelantikan tersebut terjadi di tengah polemik pembatalan tata tertib DPD oleh MA terkait dengan pembatasan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Pemilihan pimpinan DPD dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dibatalkan MA.
Surat permohonan pertemuan dengan Presiden Jokowi pun telah dilontarkan sejak April lalu. GKR Hemas dan senator lain yang menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang juga turut hadir. "Kami akan tetap melakukan proses hukum. Kami masih tunggu jadwal Presiden," tuturnya.
ARKHELAUS W.