Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fraksi PKS Tak Setuju Pasal Penodaan Agama Dihapus, Sebabnya...  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini tak setuju dengan desakan sejumlah pihak untuk menghapus pasal penodaan agama. Menurut dia, desakan itu tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi juga telah menolak pembatalan pasal dalam UU 1/PNPS/1960 juncto UU KUHP Pasal 156A,” kata Jazuli di Jakarta. "Ini artinya, secara konstitusional dan by the law, UU penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan.”

Baca: Setara: Kasus Penistaan Agama Cocok Diselesaikan Tanpa Pengadilan

Wacana pembatalan pasal penistaan agama ini mencuat dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie sesaat setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Ahok dijerat pasal penodaan agama karena terbukti menistakan Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut Jazuli, pasal tersebut dibuat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. "Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan. Sebab, jika tidak ada pasal tersebut, orang seenaknya menghina dan menista agama. Ini akan memancing disharmoni, bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," ucapnya melalui siaran pes kepada Tempo pada Kamis, 18 Mei 2017.

Apalagi telah ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyebutkan hak beragama adalah hak yang paling dasar. Menurut dia, hak itu tidak dapat dikurangi atas nama dan karena alasan apa pun. Dalam konteks ini, bagi Jazuli, negara secara tegas telah menjamin kebebasan beragama.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ujar Jazuli. Jaminan terhadap hak beragama, menurut dia, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tapi juga perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan siapa pun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara juga berkewajiban membudayakan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama. Termasuk mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama dan tegas melarang penistaan agama atas nama apa pun, termasuk kebebasan.

Simak pula:
Buntut Vonis Ahok, Ketua PSI Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus

Sebelumnya, PSI dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) getol mendesak agar pasal penistaan agama dicabut.

Mereka berpendapat, pasal tersebut cenderung hanya digunakan menjerat seseorang untuk kepentingan kelompok tertentu. Pasal penodaan agama itu diistilahkan sebagai pasal karet dan diskriminatif.

AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong