Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Perdagangan Manusia Buron, PN Kupang: Agar Ditahan di LP  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bersama Direktur Tipidum Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 17 Mei 2017. Sebanyak 80 dari 148 orang berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia. TEMPO/Imam Sukamto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bersama Direktur Tipidum Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 17 Mei 2017. Sebanyak 80 dari 148 orang berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COKupang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang akhirnya mengeluarkan penetapan baru untuk terdakwa Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana dalam kasus dugaan tindak pidana human trafficking (perdagangan orang) untuk korban Yufrinda Selan.

Dalam penetapan baru yang dikeluarkan majelis hakim PN Klas IA Kupang nomor 12/Pen.Pid.Sus/2012/PN Kpg dinyatakan bahwa hakim mengalihkan kembali penahanan atas terdakwa Diana Aman dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang dan memerintahkan jaksa untuk segera melaksanakan penetapan tersebut. 

Baca:
 Banyak Perdagangan Orang di NTT, SKKPO Minta Pemerintah Serius

"Kami sudah kembalikan status tahanan Diana Aman menjadi tahanan Rutan," kata hakim PN Kupang, Nuril Huda, kepada wartawan, Kamis, 18 Mei 2018.

Menurut Nuril, pertimbangan majelis hakim untuk kembali menahan terdakwa karena terdakwa sudah beberapa kali tidak menghadiri persidangan di PN Kupang. Dengan demikian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum harus tertunda.

Dengan alasan itu, majelis hakim memandang terdakwa tidak beriktikad baik dalam menghadapi proses persidangan hingga tahap penuntutan dari jaksa penuntut umum. "Terdakwa tidak punya iktikad baik dengan tidak menghadiri sidang. Makanya kami keluarkan surat penahanan tersebut," ujar Nuril.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Kasus Perdagangan Orang, Kejari Kupang Tetapkan Terdakwa Jadi DPO

Sebelumnya, terdakwa dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan beberapa alasan, di antaranya terdakwa akan selalu menghadiri persidangan, terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengubah atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdakwa tidak akan menjauhkan diri dari perintah pelaksanaan penahanan dan terdakwa juga bersedia membayar uang restitusi kepada korban atau keluarga korban perdagangan manusia sesuai putusan majelis hakim. Namun faktanya terdakwa menghilang dan mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim mengeluarkan putusan penahanan di Rutan Klas II B Kupang. 

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

59 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?