TEMPO.CO, Karanganyar - Pengadilan Negeri Karanganyar menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII), Kamis, 18 Mei 2017. Namun agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.
Sidang yang menghadirkan dua tersangka, Angga dan Wahyudi, itu berlangsung singkat. Majelis hakim hanya memeriksa identitas terdakwa serta menjadwalkan kembali persidangan pembacaan dakwaan. "Sidang akan digelar lagi Rabu pekan depan," kata ketua majelis hakim, Mujiono, saat sidang.
Baca juga: Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan
Dia meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi sidang tersebut. Menurut Mujiono, kedua terdakwa wajib didampingi pengacara dalam persidangan. "Sebab, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ujarnya.
Pengadilan juga memberikan kebebasan bagi terdakwa untuk menunjuk pengacara. "Jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara yang akan mendampinginya. Pengacara terdakwa, Achiel Suyanto, mengaku tidak tahu bahwa perkara yang disidangkan oleh kliennya sudah mulai dipersidangkan. "Saya baru tahu setelah baca di media," ucapnya. Bahkan para terdakwa serta keluarganya baru mengetahui jadwal persidangan tersebut. "Sehingga kami jelas tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini."
Dia menyebutkan seharusnya terdakwa serta kuasa hukumnya mendapat panggilan paling lambat tiga hari sebelum persidangan berlangsung. "Para terdakwa saat ini ditahan sehingga tidak bisa memberitahukan kepada kami sebagai pengacara," katanya.
Simak pula: 6 Tersangka Baru Mapala UII Minta Pemeriksaan Ditunda, Sebabnya...
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, mengatakan tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang kasus Diksar Mapala UII. "Kewajiban kami hanyalah menghadirkan tersangka dalam persidangan," ujar Heru.
Lazimnya, dia melanjutkan, pengacara bersikap proaktif berkomunikasi dengan terdakwa maupun pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan. "Mereka toh mendapat tembusan saat Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," katanya.
Menurut Heru, Kejaksaan tidak terlalu mempermasalahkan ditundanya pembacaan surat dakwaan tersebut. "Surat dakwaan sudah siap," tuturnya. Dia berharap sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus Diksar Mapala UII itu bisa berjalan pekan depan.
AHMAD RAFIQ