TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu ada penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan RUU Pemilu. “Kalau menurut kami, itu tidak perlu (ditambah),” ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Tjahjo berpendapat, penambahan kursi dan daerah pemilihan hanya diperlukan untuk DPR RI. Penambahan kursi itu pun diiringi dengan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 5 persen.
Baca: Menteri Tjahjo Sebut 5 Masalah Ini Membuat RUU Pemilu Molor
Mengenai penambahan kursi DPR, kata Tjahjo, panitia khusus RUU Pemilu mengusulkan agar ada penambahan sebanyak 19 kursi Dewan. “Namun pemerintah mengusulkan lima,” ujar politikus senior PDI Perjuangan tersebut.
Wacana penambahan kursi Dewan muncul dalam pembahasan Rancangan UU Pemilu oleh Panitia Khusus Dewan. Pansus menilai penambahan kursi dewan dapat meningkatkan efektivitas kinerja anggota DPR.
Atas perbedaan usul tersebut, kata Tjahjo, pemerintah dan DPR masih akan mencari jalan tengah terkait penambahan kursi parlemen. Ia mencontohkan beberapa daerah pemilihan yang ditambah adalah Kalimantan Tenggara (3 kursi) serta Riau dan Kepulauan Riau (1 kursi). “DPR minta 19, nanti akan kami simulasikan dan cari jalan tengahnya gimana,” ujarnya.
Baca: Pembahasan RUU Pemilu Molor, Kemendagri: Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu pun memasuki tahap akhir. Tjahjo menuturkan, berdasarkan pembahasan bersama DPR, RUU Pemilu bakal selesai paling lambat akhir Mei atau Juni mendatang. “Karena KPU baru mulai tahapan pada Juli,” tuturnya.
ARKHELAUS W.