TEMPO.CO, Yogyakarta – Sementara di penjara lain seperti di Riau sudah kelebihan penghuni atau overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Yogyakarta masih memadai. Dari kapasitas 470 orang, saat ini penghuninya sebagai warga binaan sebanyak 458 orang.
“Di sini semua jenis pidana ada, kecuali kasus narkotik, itu ada di Pakem,” kata Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Yogyakarta, Rabu, 17 Mei 2017. Penjara yang terkenal dengan sebutan las Wirohunan ini juga dihuni oleh 118 warga binaan perempuan. Termasuk di dalamnya terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca pula:
Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara di Indonesia
Secara umum, penjara di Daerah Istimewa Yogyakarta belum overkapasitas. Di seluruh penjara, yang kapasitasnya 1.500-an orang, total jumlah penghuninya tidak sampai angka itu. “Hanya Lapas Sleman yang paling banyak, secara keseluruhan belum overkapasitas,” ujarnya.
Ia mengakui setiap lembaga pemasyarakatan pasti ada gejolak. Namun bisa diatasi. Termasuk penyalahgunaan narkotik, baik narapidana maupun dari petugas sendiri. Tetapi semua sudah tertangani.
Jumlah pegawai yang bertugas di penjara itu sebanyak 134 petugas. Ada yang di administrasi ataupun penjaga atau sipir. Khusus untuk sipir ada sebanyak 70-an orang, yang dibagi menjadi beberapa giliran jaga. “Ada regu masing-masing 24, juga ada back up. Kami juga berkomunikasi dengan kepolisian dan tentara,” kata Suherman.
Soal banyaknya isu suap narapidana di penjara kepada petugas, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak ada. Dulu memang ada, tapi saat ini tidak ada lagi. Ia juga akan memberi sanksi tegas jika ada petugas yang terkait dengan kaus suap-menyuap di dalam penjara.
Menurut Widodo Ekatjahtjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pihaknya selalu mengontrol lembaga pemasyarakatan. Apalagi ada kasus suap-menyuap di penjara yang mengakibatkan kekacauan dan larinya para narapidana seperti di Riau. “Pak Menteri sudah tegas, yang terkena kasus itu langsung dipecat dan pidananya diproses,” ujarnya.
MUH. SYAIFULLAH