TEMPO.CO, Deli Serdang -- Tim Gabungan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Sumatera Utara, Imigrasi Kelas I Sumatera Utara dan petugas Interpol menangkap 78 warga negara Tiongkok dan Taiwan di satu lokasi pergudangan Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Puluhan warga asing tersebut ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus transfer tunai dari sejumlah warga Taiwan dan Cina. Mereka memeras dengan modus operandi mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa.
Baca: Polisi Bongkar Kejahatan Online, 32 WNA Taiwan dan Cina Ditangkap
Kepada korbannya pelaku meminta sejumlah uang tebusan. Pernyataan itu diperoleh dari Interpol Cina yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
"Mereka menelepon pejabat di kedua negara tersebut dan meminta sejumlah uang," kata Interpol Tiongkok Mr Ceny seperti dituturkan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, Selasa, 16 Mei 2017.
Simak: 58 Warga Cina dan Taiwan Lakukan Penipuan Online
Penangkapan itu, kata Nainggolan, diawali koordinasi Interpol Tiongkok dengan Mabes Polri. Berbekal informasi tersebut, ujar Nainggolan, Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penggerebekan.
"Dari dalam gudang ditemukan 75 lembar paspor, 61 unit telepon genggam, tujuh unit telepon genggam dan enam unit kalkulator. Uang yang diperoleh sindikat tersebut hampir U$ 1 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Toga Panjaitan.
Lihat: Menipu di Batam, Interpol Buru Tiga Bos Perusahaan Minyak Cina
Selanjutnya 78 WNA yang terdiri dari 24 WN Taiwan dan 54 WN Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi. Selain itu satu warga Kota Tebing Tinggi bernama Wagimin turut ditangkap.
"Polda Sumatera Utara tidak menangani kasus ini. Pelanggaran Imigrasi kami serahkan ke Imigrasi Medan untuk dideportasi. Dari dokumen paspor yang terlihat ke 78 orang tersebut masuk ke Sumatera Utara secara bertahap," ujar Toga.
SAHAT SIMATUPANG