TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung dari 82 peserta seleksi kualitas calon hakim agung Tahun 2017. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial CHA Tahun 2017, Senin, 15 Mei 2017 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Rekruitmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan, tes seleksi kualitas tersebut meliputi beberapa ujian seperti pembuatan makalah di tempat, studi kasus, serta kode etik pedoman perilaku hakim dan karya profesi. "Itu diakumulasikan nilainya. Setelah rapat cukup alot, dari 82 calon hakim agung, disetujui 29 calon yang lolos tes kualitas," ujar Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial, Senin, 15 Mei 2017.
Baca juga: KY Tutup Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung
Calon hakim agung yang lolos tersebut terdiri dari 20 orang dari jalur karier atau hakim tinggi, dan 9 orang non karier atau dari akademisi, advokat, dan sebagainya. Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 27 orang calon merupakan laki-laki, dan hanya dua orang perempuan yang lolos.
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak sepuluh orang lolos seleksi kualitas di kamar perdata. "Lalu enam orang lolos seleksi di kamar pidana, kamar agama ada sembilan orang, kamar tata usaha negara ada dua orang, dan kamar militer ada dua orang," tutur Maradaman.
Selanjutnya bagi calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III yaitu seleksi kepribadian dan kesehatan. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada 21 hingga 22 Mei 2017 di Gedung KY.
Maradaman menuturkan, materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat. Sementara tes kesehatan akan dilaksanakan pada 23 hingga 24 Mei di RSPAD Gatot Soebroto.
"Untuk lebih obyektif, kami juga bekerja sama dan menelusuri rekam jejak beliau melalui LHKPN dengan kerjasama KPK dan PPATK. Diharapkan juga dari masy untuk memberikan masukan dari nama-nama calon tapi harus dengan data yang valid," tutur Maradaman.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah menerima usulan calon hakim agung sejak 8 Maret hingga 29 Maret 2017. Usulan tersebut kemudian diperpanjang hingga 7 April 2017. Dalam periode itu, KY telah menerima 88 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi. Selanjutnya, berdasarkan Rapat Pleno KY, pada Kamis 13 April 2017 lalu, secara resmi KY menetapkan 82 orang yang lulus seleksi administrasi calon hakim agung 2017.
Sekadar informasi, seleksi calon hakim agung ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
DESTRIANITA