Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Bali Bantah Hentikan Kasus Munarman FPI

image-gnews
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali membantah isu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah terhadap pecalang Bali dengan tersangka Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI). Kecurigaan  penghentian kasus ini muncul karena penanganannya yang lambat.

"Kami tetap melanjutkan penyidikan. Jadi tidak benar kami malas-malasan, bahkan isu yang muncul menghentikan penyidikan, SP3 itu tidak benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Markas Polda Bali, Senin, 15 Mei 2017.

Baca juga: Unjuk Rasa di Polda Bali Pertanyakan Proses Hukum Munarman FPI

Menurut dia, proses penanganan kasus Munarman yang terkesan lambat karena sampai saat ini pihak kepolisian belum berhasil menemukan Hasan Ahmad, pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan aksi Munarman. "Kami menggunakan UU ITE, tidak bisa misalnya Munarman dulu, tapi harus yang upload dulu. Undang-Undang ITE mengharuskan peng-upload yang harus diproses," ujarnya.

Ia menambahkan Hasan Ahmad telah dinyatakan sebagai buronan sejak 28 Februari 2017. "Di rumahnya (Hasan Ahmad) tidak ada," tuturnya. Polda Bali masih berupaya menemukan Hasan Ahmad. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Malang," katanya. Ia menambahkan sampai saat ini belum ada kabar terkait keberadaaan Hasan yang berdomsili di Malang, Jawa Timur.

Pagi tadi, puluhan orang yang tergabung dalam Perguruan Sandhi Murti, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan pecalang menggeruduk Polda Bali. Mereka ingin memantau perkembangan kasus penghinaan pecalang oleh Munarman FPI yang terkesan lambat prosesnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Aksi massa tersebut diterima oleh pihak Polda Bali. Sejumlah 15 orang dari massa bertemu dengan Wadir Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan dan Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Mereka bertemu di ruang rapat Direktorat Reskrimsus.

Simak pula: Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tadi sudah ada tanya jawab. Paling tidak ini memacu penyidik untuk lebih giat dan semangat lagi," kata Hengky.

Adapun kuasa hukum Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Valerian Libert Wangge setelah pertemuan tersebut mengatakan proses ini harus cepat dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan. Ihwal Hasan Ahmad, ia menjelaskan pihaknya hanya mendukung agar Polda Bali segera menemukan.

"Pertanyaan kami kendalanya di mana? Hasan Ahmad tersangka utama dalam kasus ini," ujarnya. "Kalau demikian, berarti Munarman punya potensi melarikan diri juga, karena mereka satu jaringan FPI."

Pihak kuasa hukum mendesak agar polisi mau melakukan penahanan Munarman. Juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Agustinus Nahak mengatakan dari hasil pertemuan tersebut dipastikan tidak ada SP3 dalam kasus ini.

"Itu kecurigaan saja, maka dalam waktu dekat sama-sama kita pantau lah. Jadi jangan sampai sudah tersangka bebas berkeliaran," katanya. "Kasus sudah SPDP di pihak kejaksaan."

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.