TEMPO.CO,Karawang - Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, mengatakan pemerintah sudah menemukan formula untuk menyelesaikan konflik tanah, yang mendera petani Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Solusi ditemukan dalam rapat terbatas antara menteri Agraria dan Tata ruang, Menteri Kehutanan, Kepala Staf Presiden dan Wakil Bupati Karawang.
Solusinya, menurut Ahmad, kementerian Kehutanan menyediakan lahan seluas 500 hektare untuk digarap para petani Telukjambe.
Baca: Aksi Kubur Diri Petani Telukjambe, Minta Keadilan ke Jokowi
"Tanah itu akan menjadi kawasan agrowisata Kabupaten Karawang," ungkap Ahmad kepada wartawan di Pemda Karawang, Senin, 15 Mei 2017. "Lokasinya di tanah perhutani di luar lahan milik Pertiwi Lestari,"
Dasar hukumnya yaitu peraturan presiden land reform, atau reformasi pertanahan yang dilakukan secara besar-besaran pada 2017.
Baca: Kasus Tanah, Petani Telukjambe Aksi Kubur Diri di Depan Istana
Keinginan para petani, menurut Ahmad, bakal dipenuhi. Selain menyediakan lahan untuk digarap, petani bakal diberikan tanah seluas juga 18 hektare untuk jadi pemukiman 96 petani yang kehilangan rumah dalam konflik agraria.
"Lokasinya di dalam tanah PT Pertiwi Lestari. Setiap keluarga mendapat sekitar tiga ratus meter persegi," ungkap Ahmad.
Dalam rapat tertutup yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga pukul 11.30 WIB, menurut Ahmad, semua pihak menyetujui untuk melaksanakan dan mengamankan perintah Jokowi. "Presiden ingin semua instansi bekerja cepat selesaikan revormasi agraria ini," kata Ahmad.
Untuk mencegah permasalahan serupa terjadi, pemerintah bakal melarang para petani menjual tanah yang diberikan pemerintah. "Supaya tidak menimbulkan saling klaim di kemudian hari," ungkap dia.
Sebelumnya, petani Telukjambe tidak puas lantaran pemerintah hanya menyediakan tanah bagi 96 keluarga. Adapun Serikat Tani Telukjambe Bersatu, yang mengkoordinir petani Telukjambe mengklaim petani yang menjadi korban sebanyak 600 keluarga.
HISYAM LUTHFIANA