TEMPO.CO, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Supaya kami tahu semua kelakuan pemerintah maka akan dipanggil lalu dimintai penjelasan. Kemungkinan setelah reses kita panggil," kata Fahri Hamzah di Kampoeng Popsa Makassar, Jumat malam 12 Mei 2017. Menurut Fahri, reses anggota dewan dimulai sejak 29 April hingga 17 Mei 2017.
Fahri menjelaskan bahwa pasca reformasi istilah pembubaran ormas atau kelompok lainnya bukan lagi domain eksekutif, melainkan melalui proses pengadilan. Bahkan, ia menyebut kasus gugat cerai suami istri saja harus melalui proses pengadilan.
Baca: HTI Akan Dibubarkan, Fahri Hamzah: Pemerintah Kekanak-kanakan
"Jadi semua tindakan diskresi eksekutif untuk pembubaran itu ditiadakan, pembubaran hanya ada melalui proses pengadilan," tutur dia.
Menurut Fahri, pemerintah hanya memiliki hak untuk menggugat sementara prosesnya dilakukan di pengadilan. Sehingga tak ada lagi represi negara.
"Ini kan terlalu otoriter, penguasa zaman sekarang enggak paham kalau kita hidup di zaman baru era baru. Pemerintah enggak bisa selembar surat lalu mengatakan hari ini kami bubarkan," ucap Fahri.
Sebab, lanjut dia, jika dilakukan pembubaran sepihak maka pemerintah bisa dituduh melanggar HAM. Sebelumnya, pemerintah berencana membubarkan ormas HTI karena dianggap Anti Pancasila.
Baca: Ditanya Soal Bukti HTI Anti-Pancasila, Menteri Tjahjo: Rahasia
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan tanpa alasan. Pembubaran didasari oleh ideologi khilafah yang didakwahkan HTI, mengancam kedaulatan politik negara yang berbentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Ideologi khilafah yang disuarakan HTI, menurut Wiranto, bersifat transnasional. Artinya, ideologi ini meniadakan konsep nation state. "Untuk mendirikan negara Islam dalam konteks luas sehingga negara dan bangsa jadi absurd," kata Wiranto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat, 12 Mei 2017. "Termasuk Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945."
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI telah melalui proses panjang, lewat pengamatan dan mempelajari nilai yang dianut ormas tersebut. Meski tak mengingkari HTI sebagai organisasi dakwah, Wiranto beranggapan tindakan dan dakwah mereka mengancam kedaulatan negara. "Dakwah yang disampaikan masuk wilayah politik," kata Wiranto.
Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengutarakan tujuan Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Berdaulat itu termasuk kedaulatan dalam politik. "Kalau dalam politik tidak bisa berdaulat, bagaimana kita bisa bersatu?"
DIDIT HARIYADI
Baca: Mengapa HTI Harus Dibubarkan, Wiranto Paparkan Detail Alasannya