TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya sedang menyusun memori banding untuk perkara kliennya itu. Kubu Ahok mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang Ahok pada 9 Mei lalu.
Hari ini, kata dia, para penasihat hukum Ahok berkumpul untuk menyelesaikan penyusunan memori banding tersebut. "Kami menargetkan minggu depan sudah selesai," kata I Wayan Sudiarta seusai acara Talkshow Polemik Sindotrijaya Network dengan tema "Dramaturgi Ahok" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.
Baca: Memastikan Hakim Kasus Buni Yani Bukan Hakim Sidang Ahok
Ia tidak merinci isi memori banding itu. Namun dia memastikan, dalam memori banding yang akan disampaikan nanti berkaitan dengan unsur-unsur pasal dan alat-alat bukti. "(Memori banding) Akan menyoroti juga peranan Buni Yani karena dia yang dianggap meresahkan kok yang dihukum Pak Ahok. Kan aneh?" ujarnya.
Ahok kini berstatus sebagai narapidana kasus penodaan agama. Penyebabnya adalah perkataannya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 2016.
Buni Yani, seorang dosen dan pengguna media sosial, mem-posting video ucapan Ahok yang dianggap menista Al-Quran. Namun, menurut pengakuan Buni Yani, dia bukan orang pertama yang mempublikasikan video itu. Sehingga menimbulkan amarah beberapa kelompok dan ujungnya melaporkan Ahok ke polisi. Buni Yani juga ditetapkan tersangka, sedangkan Ahok telah menjalani sidang putusan.
REZKI ALVIONITASARI