Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Kali Dapat Remisi, Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Akhirnya Bebas

image-gnews
Terpidana kasus suap Urip Tri Gunawan keluar ruangan usai sidang pembacaan vonis di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).Tempo/Zulkarnain
Terpidana kasus suap Urip Tri Gunawan keluar ruangan usai sidang pembacaan vonis di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).Tempo/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan, Urip Tri Gunawan, mantan jaksa Kejaksaan Agung terpidana suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, mendapatkan pembebasan bersyarat. Urip dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sejak kemarin, Jumat, 12 Mei 2017 setelah menjalani hukuman selama 20 tahun.

"Terlepas dari kontroversi, waktunya dia sudah bebas. Syarat-syaratnya juga sudah memenuhi," ujar I Wayan Dusak saat menghadiri peluncuran #Tottalychanges di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung, Sabtu, 13 Mei 2017.

Baca juga: Di Penjara, Jaksa Urip Jadi Konsultan Hukum

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Dia tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu serata Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Menurut MA, Urip telah berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus itu.  

Simak pula: Jaksa Urip Resmi Dipecat, Kemas dan Salim Dihukum Ringan

Selama menjalani hukiman di bui, Urip beberapa kali mendapatkan remisi. Berdasarkan catatan Tempo, Urip telah mendapatkan 2 kali remisi hari raya Natal. Urip mendapat remisi selama 4 bulan saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Setelah itu, ia pun mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

17 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

24 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?


Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

25 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?


4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

28 hari lalu

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di pinggir jalan. (ANTARA)
4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?


Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

40 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 02 Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu, 14 Februari 2024. Dilarangnya penggunaan listrik di wilayah adat Suku Badui tersebut membuat perhitungan surat suara Pemilu 2024 pada malam hari hanya menggunakan senter. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

Selama pemilu, ada 345 orang petugas, termasuk KPPS yang terlibat proses pemilu mendapat pelayanan kesehatan selama pemilu berlangsung.


Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

42 hari lalu

Anggota KPPS dalam proses  penghitungan kertas surat suara untuk presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024 di TPS 59 Kelurahan Bedahan Depok, 14 Februari 2024. Pasangan Prabowo-Gibran memenangi perolehan suara di TPS ini 220 suara, Anies-Muhaimin dengan 100 Suara dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 23 Suara dan 1 suara tidak sah. TEMPO/Amston Probel
Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

Seluruh petugas KPPS yang kelelahan tersebut ada yang mendapatkan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bandung.


Rekomendasi 8 Hotel Kapsul Murah Di Bandung

43 hari lalu

Hotel kapsul Bobobox di Hotel Nyland Cipaganti, Bandung, Jawa Barat. Sumber: Booking.com
Rekomendasi 8 Hotel Kapsul Murah Di Bandung

Terdapat sejumlah hotel kapsul dengan harga miring di Bandung. Saat liburan selalu penuh.


Antisipasi Hujan, Pemkot Bandung Siapkan 736 Sekolah Dijadikan TPS

43 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Antisipasi Hujan, Pemkot Bandung Siapkan 736 Sekolah Dijadikan TPS

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan terdapat beberapa TPS yang berada di wilayah potensi titik banjir.


Kota Bandung Tertibkan Jaringan Kabel Fiber Optik Udara Mulai Juni 2024

51 hari lalu

Pejalan kaki melintas di antara kabel fiber optik yang berada di jalur pedestrian, kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin, 11 November 2019. ANTARA
Kota Bandung Tertibkan Jaringan Kabel Fiber Optik Udara Mulai Juni 2024

Pemkot Bandung bekerja sama dengan PT Bandung Infra Investasma (BII) dan PT Jaringan Pintar Bersama (JBB) untuk menertibkan kabel fiber optik.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.