TEMPO.CO, Bandung - Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan, Urip Tri Gunawan, mantan jaksa Kejaksaan Agung terpidana suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, mendapatkan pembebasan bersyarat. Urip dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sejak kemarin, Jumat, 12 Mei 2017 setelah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Terlepas dari kontroversi, waktunya dia sudah bebas. Syarat-syaratnya juga sudah memenuhi," ujar I Wayan Dusak saat menghadiri peluncuran #Tottalychanges di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung, Sabtu, 13 Mei 2017.
Baca juga: Di Penjara, Jaksa Urip Jadi Konsultan Hukum
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Dia tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu serata Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Menurut MA, Urip telah berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus itu.
Simak pula: Jaksa Urip Resmi Dipecat, Kemas dan Salim Dihukum Ringan
Selama menjalani hukiman di bui, Urip beberapa kali mendapatkan remisi. Berdasarkan catatan Tempo, Urip telah mendapatkan 2 kali remisi hari raya Natal. Urip mendapat remisi selama 4 bulan saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Setelah itu, ia pun mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.
IQBAL T. LAZUARDI S