TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Klas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka belum ada, masih dalam penyidikan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Edy Feriyadi, Sabtu, 13 Mei 2017.
Baca Juga:
Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus
Menurut Edy, polisi telah meminta keterangan dari 20 saksi terkait kasus pungli, baik dari narapidana, keluarga narapidana, maupun petugas lapas. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses hukum baru ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
Menurut Edy, diperkirakan tersangkanya lebih dari satu orang. "Tersangka akan segera diumumkan setelah proses penyidikan, kemungkinan lebih dari satu orang," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 6 indikasi praktek pungli di Rutan Pekanbaru, di antaranya kunjungan tamu, menerima telepon dan pindah kamar, jumlah transaksinya mencapai jutaan rupiah. Transaksi dilakukan secara tunai maupun transfer antar rekening.
Proses penyerahan uang, kata dia, dilakukan melalui perantara dan secara langsung kepada oknum petugas. Namun Edy belum bersedia menyebut identitas pejabat rutan pelaku pungli tersebut.
Baca: Napi Pekanbaru Kabur, 6 Pegawai Rutan Diduga Pungli Diperiksa
Menurut Edy, polisi telah mengantongi bukti pembayaran baik itu melalui pesan singkat handphone narapidana maupun rekening bank. "Ini menjadi pintu masuk kami melakukan penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 448 narapidana kabur dari Rutan Klas II-B Pekanbaru. Mereka kabur dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Sebanyak 319 narapidana kabur berhasil ditangkap lagi, tetapi masih ada 129 narapidana yang menjadi buron.
Kaburnya narapidana itu diduga karena kekecewaan mereka atas pelayanan rutan yang buruk dan maraknya praktek pungli di sana. Selain itu, mereka mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Ditambah lagi. jumlah narapidana di sana melebihi kapasitas. Rutan Klas II-B Pekanbaru yang seharusnya diisi 368 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan.
RIYAN NOFITRA
Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru