TEMPO.CO, Makassar - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syahrul Mamma, menuturkan pihaknya telah meminta Polri agar menindak pelaku yang melakukan penimbunan pangan.
Menurut dia, saat ini Polri telah membentuk tim khusus satuan tugas pangan yang akan bekerja me jaga stabilitas harga pangan menjelang bulan Ramadhan. "Kita tak berikan toleransi bagi penimbun pangan, sanksinya tegas mulai proses pidana sampai pencabutan izin usaha," kata Syahrul Mamma di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Jumat 12 Mei 2017.
Baca juga:
Stok Bahan Pokok buat Lebaran Aman
Menteri Amran Sesumbar Harga Pangan Mulai Stabil
Syahrul menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan polisi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan. Sehingga jika ada ditemukan pelaku kartel atau penimbunan pangan maka diberikan sanksi tegas. "Kita berharap tim satgas ini berlaku hingga ke tingkat kabupaten/kota," tutur Syahrul.
Karena itu, ia juga berharap dinas perdagangan kota, kepolisian resor serta KPPU daerah bisa bersinergi untuk terus mengawasi harga pangan menjelang Ramadhan.
Baca pula:
Menjelang Ramadan, Pemerintah Pastikan Pangan Papua Aman
Pemerintah Bentuk Satgas Pangan Antisipasi Lonjakan Harga
Dia mengungkapkan bahwa saat ini harga dan stok pangan cukup stabil. Sehingga Kemendag mengambil berbagai langkah strategis agar laporan pangan yang masuk ini tetap terjaga. Seperti kebijakan penetapan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas. "Kita juga turun ke seluruh provinsi di Indonesia untuk mengecek stok pangan, dan harganya relatif aman." Misalnya harga gula pasir Rp 12.500 perkilo, lalu minyak goreng curah Rp 11.000 serta daging sapi Rp 80.000.
Ia menegaskan jika ada pelaku usaha yang bandel, dengan menjual harga komoditas diatas harga eceran tertinggi maka pemerintah akan cabut izin usahanya, juga penimbunan bahan pangan. "Kalau awal kita hanya sebatas teguran saja. Kalau tetap bandel ya kita cabut saja izin usahanya," katanya.
DIDIT HARIYADI