Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi

image-gnews
Massa pendukung Ahok berkumpul di depan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Massa pendukung Ahok berkumpul di depan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah menyusun memori banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Menurut Tommy Sihotang, salah satu pengacara Ahok, isi memori banding hampir sama dengan pleidoi yang disampaikan Ahok pada April 2017 lalu.

Tommy mencontohkan salah satu yang dipersoalkan ihwal keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok bersalah berdasarkan keterangan pelapor dan saksi yang tidak berada di lokasi (Kepulauan Seribu). “Hakim telah memaksakan bahwa saksi dan pelapor yang tidak ada di lokasi seolah-olah menjadi saksi fakta,” kata Tommy, Kamis 11 Mei 2017. “Yang melapor itu dari Lampung dan Tapanuli Selatan. Tidak ada yang di lokasi.”  (Baca: 3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penistaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menganggap perbuatan Ahok telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

Perkara ini bermula dari omongan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ketika itu, Ahok berpidato di hadapan penduduk. Di tengah pidatonya, terselip ucapan dia yang menyitir Surat Al-Maidah. Ucapan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah berproses panjang di pengadilan, majelis hakim memvonis Ahok bersalah dan langsung dipenjara. (Baca: Buntut Vonis Ahok, Ketua PSI Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus)

Keputusan Ahok yang dipenjara ini diprotes kuasa hukum. Menurut Tommy, keputusan hakim menahan Ahok terlalu berlebihan. Lagi pula, kata dia, “Hakim tidak berwenang menahan karena sudah ketok palu. Hakim tidak boleh memerintah lagi.”

Tommy menjelaskan, perintah penahanan mengacu pada Pasal 197, 193, dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal 21 aturan itu, Tommy mengatakan terdakwa ditahan di antaranya agar tak melarikan diri, juga menghilangkan barang bukti. “Bagaimana mau melarikan diri? Ahok kan masih gubernur? Barang bukti juga sudah di pengadilan,” kata Tommy.

Pengacara Ahok lainnya, Sirra Prayuna, menduga hakim memutuskan menahan Ahok karena terpengaruh tekanan massa. “Majelis hakim cenderung terpengaruh tekanan politik,” kata Sirra. (Baca: Kasus Ahok Picu Reaksi Internasional, Menteri Yasonna Merespons)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyangkal tuduhan Sirra. “Keputusan sudah berdasarkan fakta-fakta hukum,” ujar dia.

Begitu divonis bersalah pada Selasa 9 Mei 2017, Ahok langsung digiring ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat, Rabu. “Alasannya keamanan,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.  (Baca: Goenawan Mohamad Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok)

Yasonna juga menyebut Ahok dipindah karena kurangnya kapasitas penjara di Cipinang. Menurut dia, rutan kelas I itu sudah kelebihan penghuni, sampai 3.000 orang. Tak hanya itu, kondisi lalu lintas di Cipinang pun menjadi faktor pertimbangan pemindahan. “Potensi ganggu lalu lintas karena banyak yang demo,” kata Yasonna.

Meski sudah pindah ke Depok, banyak relawan yang datang menjenguk Ahok. Ketua Garda Pembela NKRI, Yudho Widowo, meminta Ahok dibebaskan. Menurut dia, Ahok semestinya diperlakukan menjadi tahanan kota saja. “Akan ada 10 ribu orang yang datang ke sini untuk meminta Ahok dibebaskan,” ucap dia. (Baca: Menteri Yasonna Ungkap Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob)

AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS | INGE KLARA SAFITRI | IMAM HAMDI | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

44 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

44 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.