TEMPO.CO, Depok - Kepala Bagian Operasional Korps Brigade Mobil Komisaris Besar Waris Agono membubarkan masa relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari markasnya di Depok, Kamis, 11 Mei 2017. Menurutnya, ratusan massa itu dinilai telah melanggar undang-undang tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
"Ini hari libur nasional. Jadi dilarang menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi, saling menghargai juga," kata Waris usai anak buahnya membubarkan massa pendukung Ahok.
Baca: Massa Pendukung Ahok di Mako Brimob Bubar, Polisi Bikin Barikade
Menurutnya, tindakan massa pendukung Ahok sudah termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum bisa berupa sikap dukungan, aksi teatrikal dan pemberian karangan bunga.
Pendukung Ahok, kata dia, telah mengganggu dan melanggar undang-undang penyampaian dukungan di muka umum. Apalagi, saat ini umat Budha sedang merayakan hari raya Waisak. "Massa mengganggu umat Budha dan pengguna jalan M. Jasin di depan Mako Brimob," ucapnya.
Simak: Ahok Dipenjara, Basuki Tjahaja Purnama Minta Pendukungnya Pulang
Ia berharap pendukung Ahok mengerti dan tidak kembali mendatangi Mako Brimob. Petugas, kata dia, tidak bisa memberi izin pendukung menemui Ahok karena belum ada surat dari Kepala Rutan Salemba maupun pengacaranya. "Rutan di Mako bagian dari Rutan Salemba, jadi harus izin dulu dari Kepala Rutan Salemba."
Polisi mengerahkan 100 personil atau satu kompi pasukan untuk membubarkan massa pendukung Ahok. Polisi membuat barikade agar massa di depan Mako Brimob, tidak kembali lagi. "Kami akan berjaga agar mereka tidak kembali," ucapnya.
Lihat: Ahok Dipenjara, Roy Marten dan Sys NS Ditolak Masuk Mako Brimob
Ia menuturkan telah mengeluarkan diskresi kepolisian untuk memberikan kesempatan Ahok berbicara langsung dengan massa pendukungnya melalui handy talky (HT) yang diperkeras. "Massa yang bertahan harus mengerti Ahok. Begitu juga sebaliknya," ujarnya. "Sebab, kami juga harus menjaga pelayanan masyarakat yang lainnya."
IMAM HAMDI