TEMPO.CO, Palembang—Puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik di Kota Palembang menunda rencana unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kamis, 11 Mei 2017. Sedianya mereka akan memprotes intimidasi polisi terhadap wartawan Tribunsumsel.
"Namun karena bertepatan dengan hari raya Waisak 2561, agenda unjuk rasa dijalankan pada Jumat pagi besok," kata Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Palembang Yulia Savitri.
Baca: Jurnalis Aceh Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Aksi 112
Menurut dia unjuk rasa itu sebagai penyikapan atas intimidasi aparat terhadap wartawati Tribunsumsel, Sri Hidayatun, saat meliput penggerebekan lokasi gembong penipuan online di Jalan Bungaran I, Kecamatan SU I Palembang, Rabu kemarin.
Sri Hidayatun yang juga Ketua Bidang Perempuan AJI Palembang menceritakan bahwa awalnya dia mendapat informasi bahwa telah terjadi penggerebekan tempat gembong penipuan oleh aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Palembang. Bersama enam wartawan lain dari media cetak dan elektronik, Sri langsung menuju lokasi penggerebekan.
Simak: Wartawan NET TV Dipukul dan Diludahi Saat Liput Banjir Kemang
Sampai di lokasi, Sri mengambil foto sekaligus video penggerebekan dari dalam mobil. Namun pengambilan gambar itu diketahui oleh salah seorang polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya. "Hei, kamu lagi ngapain, kenapa ambil-ambil foto," kata Sri menirukan teriakan anggota yang berpakaian preman tersebut.
Sambil tergesa-gesa, anggota yang tidak diketahui namanya itu menuju mobil wartawan dan menghampiri korban yang duduk di bagian depan. Dia mendesak Sri, untuk menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk mengambil gambar.
Lihat: AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis pada 2016 Melonjak Tajam
Sri keluar dari mobil. Semula dia tidak mau menyerahkan hasil rekamannya pada polisi itu. “Karena takut saya memberikan handphone saya dan dia langsung menghapus semua foto dan video liputan saya," ujarnya.
Ketua AJI Kota Palembang Ibrahim Arsyad mendesak Kepolisian mendindak anggotanya yang menghalangi tugas jurnalis. Sebab tindakan itu melanggar Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. "Artinya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota polisi jelas melanggar hukum," ucap Ibrahim.
PARLIZA HENDRAWAN