TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudarta, mengaku tidak tahu soal pemindahan penahanan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, ke Markas Komando Brigade Mobile di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Sudarta, belum ada pemberitahuan dari pihak rutan kepada tim kuasa hukum. "Belum tahu perkembangannya," kata Sudarta saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2017. Sudarta mengatakan, pemindahan sejatinya kewenangan dari rutan. Kuasa hukum tidak bisa ikut campur terkait hal ini. "Itu terlalu teknis," tutur Sudarta.
Baca: Terganggu Teriakan Pendukung, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob
Sudarta mengunjungi Ahok pada Selasa malam dan baru pulang rabu dini hari. Menurut udarta, saat dirinya di dalam Rutan Cipinang, tidak ada pembicaraan soal pemindahan penahanan. "Kami hanya bicarakan masalah penangguhan penahanan dan mengambil putusan. Sekitar itu, tidak sampai ke sana (pemindahan)," tutur Sudarta.
Menurut Sudarta, kuasa hukum tidak mempermasalahkan bila memang Ahok dipindahkan ke Mako Brimob dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang. "Bagaimana baiknya menurut aturan di sana, kami nggak ada masalah," ucap Sdarta.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan pemindahan ini demi keamanan dan kenyamanan Ahok serta tahanan lain. Alasannya, penahanan Ahok di Cipinang ini mengundang pendukungnya untuk terus berdatangan dan berteriak-berteriak meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.
Baca juga: Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di dalam Rutan
Mereka (tahanan) yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," ucap Asep.Selain itu, banyaknya pendukung Ahok juga akan mengganggu keluarga tahanan lain yang hendak datang menjenguk. "Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," tutur Sudarta. Ahok ditahan atas perintah majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
AHMAD FAIZ