Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Ditahan, GNPF-MUI: Hentikan Pertikaian, Mulai Memaafkan  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir memberikan keterangan terkait aksi 112. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir memberikan keterangan terkait aksi 112. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengaku bersyukur terhadap putusan majelis hakim yang menahan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bachtiar berharap rekonsiliasi segera dilangsungkan di antara kedua belah pihak, baik yang mendukung maupun melawan Ahok.

"Kami berucap syukur kepada Allah terhadap apapun keputusannya dengan semua dinamika yang terjadi. Ini adalah ketetapan Tuhan," ujar Bachtiar dalam konferensi pers GNPF-MUI di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.

Baca: Menteri Yasonna Ungkap Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob

Bachtiar mengatakan, setiap aksi untuk mengawal proses hukum terhadap Ahok, GNPF-MUI selalu beritikad untuk menjaga marwah Majelis Ulama Indonesia. Bachtiar menegaskan, setiap gerakan dan tindakan GNPF-MUI selalu berada dalam koridor hukum.

"Tujuan kami sejak awal adalah menjaga supremasi hukum. Sejak aksi 5 Mei atau aksi 55, selain kerap mendapat serangan dari luar, dari internal kami juga banyak kritikan," ujar Bachtiar. Menjaga kedamaian dan menghindari anarkisme, ujar Bachtiar, adalah prioritas GNPF-MUI.

Bachtiar mengatakan, dirinya sudah mengimbau sejak jauh-jauh hari kepada massa yang turun dalam aksi 55 untuk bertawakal terhadap apapun putusan hakim terhadap Ahok. Menurut Bachtiar, pihaknya akan tetap mendukung independensi hakim, termasuk dalam menangani pengajuan banding hingga kasasi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Semua keputusan kami serahkan kepada majelis hakim yang terhormat," ujar Bachtiar. Kehadiran para ulama dalam proses pengawalan kasus selama delapan bulan ke belakang juga tak luput dari apresiasi Bachtiar. Ia mengharapkan semua pihak dapat mengambil hikmah serta bersikap bijaksana untuk menjaga persatuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bachtiar menutup konferensi pers dengan imbauan untuk memulai rekonsiliasi. "Rekonsiliasi setelah ini harus dijalankan. Hentikan semua pertikaian, harus bisa memaafkan," ucap Bachtiar.

Baca juga: Terganggu Teriakan Pendukung, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob   

Terdakwa Ahok dihukum penjara oleh majelis hakim selama dua tahun karena terbukti melakukan penodaan agama dalam siding pada Selasa, 9 Mei 2017. Ahok kini berada di Markas Komando Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

AGHNIADI

Video Terkait:
Ribuan Orang Menyanyi di Balaikota Dukung NKRI



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.