Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mereka yang Pernah Terjerat Kasus Penistaan Agama

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kecewa dengan vonis Ahok 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Menurut mereka hakim telah memaksakan hukuman karena ditekan oleh masa.  "Lihat sendiri setiap sidang ada massa yang menekan," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang setelah sidang putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Hakim memvonisnya hukuman penjara dua tahun dan memerintahkan untuk ditahan. Hukuman ini melebihi tuntutan jaksa selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Tommy bakal melayangkan banding atas putusan ini. "Kami bisa memaklumi tapi kami tidak bisa terima," katanya. "Kenapa maklum karena tekanan ini luar biasa sampai ke pengadilan." (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Adapun, sepanjang lebih dari seperempat abad ini, palu hakim telah mengirim lebih dari selusin orang ke dalam tahanan karena jerat yang sama: penistaan agama. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)

Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor

Tuntutan: 5 tahun

Vonis: 5 tahun oleh PN Jakarta Pusat (April 1991)

 Arswendo Atmowiloto  TEMPO/Gunawan Wicaksono

Lia Eden, pemimpin Tahta Suci Kerajaan Tuhan

Tuntutan: 2 tahun 6 bulan

Vonis: 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Pusat (Juni 2009)

 Pemimpin aliran Eden, Lia Aminuddin (tengah) berdoa didepan Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. Kedatangan Lia Aminuddin beserta pengikut aliran Eden tersebut guna memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi. TEMPO/Eko Siswono

Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho, pemimpin Syiah Sampang

Tuntutan: 4 tahun

Vonis: 2 tahun oleh PN Sampang (Juli 2012)

 Ketua komunitas Syiah Sampang Ali Murtadha alias Tajul Muluk (Kiri) bersama kakaknya Aklil Al-Milali (kanan) ketika memberikan testimoni kasus penyerangan kaum syiah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (02/01). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antonius Richmond Bawengan, penyebar buku dan selebaran

Tuntutan: 5 tahun

Vonis: 5 tahun oleh PN Temanggung (Februari 2011)

Rusgiani, ibu rumah tangga, karena menghina tempat sesajen

Tuntutan:

Vonis: 14 bulan oleh PN Denpasar (Oktober 2013)

Enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara

Tuntutan: 4 tahun

Vonis: 3 sampai 4 tahun oleh PN Banda Aceh (Juni 2015)

  Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Musadeq dkk dalam persidangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang didakwa melakukan penodaan agama dan makar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

Abdussalam alias Ahmad Musadeq, pemimpin Gerakan Fajar Nusantara

Tuntutan: 12 tahun

Vonis: 5 tahun oleh PN Jakarta Timur (Maret 2017)

  Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong