TEMPO.CO, Balikpapan- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak seluruh aparat negara mengeroyok praktek pertambangan nakal di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah memang hingga kini tidak kunjung menindak sebanyak 826 izin usaha pertambangan (IUP) terindikasi non clean and clear (CNC) direkomendasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Mulai kini kita bersama sama mengeroyok praktek pertambangan non CNC di Kaltim ini,” kata Bidang Pencegahan KPK, Dian Patria di Balikpapan, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca juga:
Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Batubara
BPS: Sektor Pertambangan Mengalami Penurunan pada Kuartal I 2017
Dian mengaku sudah lelah mendesak Provinsi Kaltim agar segera melaksanakan Peraturan Menteri ESDM soal pencabutan IUP non CNC di wilayahnya. Sesuai ketentuan, menurutnya peraturan ini seyogyanya sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2017 lalu.
“Saya sudah capek menunggu Pemprov Kaltim agar segera bertindak. Sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM sehingga mau tunggu apa lagi,” katanya.
Dian menyatakan, Pemprov Kaltim hingga kini belum mencabut izin 826 IUP non CNC di wilayahnya. Padahal, Kaltim masuk katagori provinsi yang menerbitkan izin pertambangan terbanyak yakni 1.404 IUP di kota/kabupaten. “Mungkin merasa kaya sehingga bertindak semaunya dia saja. Provinsi Sumatera Selatan saja sudah mencabut 200 IUP dan Kaltara 12 IUP. Artinya kekuatan pemilik modal IUP ini memang kuat dan tidak bisa diremehkan,” ujarnya.
Baca pula:
KPK Periksa 4.000 Izin Tambang Bermasalah
Sehubungan itu, Dian mengajak seluruh instansi terkait mengeroyok sistim distribusi pertambangan batu bara dari hulu hingga hilir. Dia mengaku sudah memperoleh komitmen dukungan dari Kementerian Perhubungan, Keuangan, ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri hingga Ombudsman. “Kita keroyok bersama sama saja, mosok negara kalah oleh praktek tambang nakal seperti ini,” tuturnya.
Dian mencontohkan, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan surat edaran agar Kantor Syahbandar membatalkan surat perintah berlayar kapal batu bara yang surat IUP nya kadaluarsa. Menurutnya, otomatis perusahaan tidak bisa mengirimkan produksi batu bara ke negara tujuan. "Bila izinya tidak lengkap, ga usah dilayani saja prosedur izinnya,” tegasnya.
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak, lanjut Dian, akan menindak lanjuti kewajiban perusahaan berupa pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), iuran tetap land rent, jaminan reklamasi, jaminan penutupan, royalty dan lain lain. Adapun Direktorat Bea Cukai siap mencekal izin ekspor kapal tambang ke luar negeri. “Kalau Mendagri selaku pembina kepala daerah di Indonesia dan Ombudsman ikut membantu perannya,” kata dia.
Koalisi Anti Tambang melaporkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke Lembaga Ombudsman saat enggan mencabut IUP non CNC. Juru bicara Koalisi Anti Tambang, Carolus Tuah mengatakan, Awang Faroek melakukan kesalahan administrasi saat tidak kunjung mencabut IUP non CNC direkomendasikan Kementerian ESDM. “Luasan area pertambangan dicabut 2,5 juta hektare di seluruh Kaltim. Gubernur Kaltim wajib mencabut izin tambang yang tidak CNC,” paparnya.
Menambah informasi temuan KPK, Direktur Jatam Kaltim, Pradharma Rupang menambahkan, kota/kabupaten di Kaltim paling royal dalam penerbitan IUP batu bara di wilayahnya masing masing. Eksploitasi pertambangan batu bara secara berlebih berdampak negatif adanya kerusakan lingkungan dan jatuhnya 26 korban tewas tenggelam. “Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah luar biasa. Apa perlu ditambah lagi bocah bocah tenggelam di lubang bekas tambang batu bara,” ujarnya.
SG WIBISONO