Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob dengan Alasan Keamanan  

image-gnews
Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi blokir di sekitar Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi blokir di sekitar Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Polri sebelum memindahkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok.

“Demi keamanan rutan dan demi keamanan yang bersangkutan," ujar Asep saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2017.

Baca juga:
Terganggu Teriakan Pendukung, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan

Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob pada Rabu dini hari.  Menurut Asep, saat ini Rutan Cipinang sudah melebihi kapasitas. Sementara petugas yang bekerja mengamankan hanya 20 orang.

Ditambah lagi, kata Asep, jika ada massa yang setiap hari akan berkonsentrasi di sana, tentu nakal mengganggu kinerja petugas keamanan.

"Petugas pengamanan hanya 20 orang, dikhawatirkan kalau setiap hari ada pendemo berkonsentasi di sini, pekerjaan pasti terganggu, termasuk warga di dalam kan. Tamu ke dalam sulit nantinya," kata Asep menjelaskan.

Simak juga:
Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di dalam Rutan

Ahok Ditahan, Djarot Laporkan Pergantian Gubernur DKI  

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Usai vonis dibacakan, Ahok langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok sebagai tahanan titipan.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video Terkait:
Relawan Pendukung Ahok Coba Robohkan Pagar Rutan Cipinang



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.