TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menetapkan enam tersangka baru pada kasus kekerasan dalam pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa, 9 Mei 2017. Dan peran masing-masing tersangka terus didalami.
Kapolres Karanganyar Ajun Komisari Besar Ade Safri Simanjuntak menyebut keenam tersangka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap para juniornya dalam diksar. "Masing-masing punya peran berbeda yang masih terus didalami," kata Ade Safri di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 9 Mei.
Baca: Diksar Mapala UII, Rekonstruksi Kasus Ungkap Lembah Penyiksaan
Menurut dia, ada tersangka yang ikut berkontribusi dalam melakukan kekerasan terhadap tiga korban tewas dalam diksar. Beberapa tersangka lain diduga melakukan kekerasan terhadap 34 peserta diksar lainnya.
Modus kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap peserta diksar juga berbeda-beda. "Ada yang menampar hingga menendang," katanya. Ada pula yang menggunakan alat seperti ranting, kayu bakar, dan tali prusik.
Polisi juga telah memegang alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut. "Termasuk hasil visum para korban," katanya. Rekaman gambar serta video pelaksanaan kegiatan diksar juga telah berada di tangan polisi.
Para tersangka baru itu adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Menurut Ade, salah satu dari enam tersangka baru itu merupakan perempuan.
Simak juga: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pada akhir Januari lalu. Saat ini proses penyidikan terhadap dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan menunggu untuk disidangkan.
Diksar Mapala UII tersebut berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017. Tiga peserta tewas usai mengikuti kegiatan tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menemukan luka-luka pada tubuh para korban. Selain tiga peserta yang tewas, 34 peserta diksar yang lain menderita luka-luka.
AHMAD RAFIQ