TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar terus menjalin komunikasi dengan daerah lain sampai tingkat kecamatan untuk mengejar tiga napi yang kabur. Ketiga napi kelas kakap tersebut kabur pada Minggu dinihari, 7 Mei 2017, setelah menggergaji terali besi blok A1 kamar 10.
”Babinsa tingkat kecamatan sudah kami konfirmasi semua, terakhir kami dapat informasi salah satu napi berada di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta, kemarin waktu magrib (9 Mei 2017),” kata Tatang Suherman, Kepala Bidang Administrasi dan Keamanan-Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, kepada Tempo, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Kemenkumham Sebar Foto Tiga Napi Kabur dari Lapas Makassar
Ia menuturkan informasi tersebut diperoleh dari keterangan teman dekatnya yang melihat napi itu saat turun dari becak motor. Namun, ia menambahkan, saat dikejar, napi tersebut berhasil meloloskan diri.
”Teman yang melihatnya lupa kunci motornya, jadi kembali lagi. Tapi, saat kembali, ternyata napi itu sudah tak ada,” tuturnya. “Sejauh ini kami blokir semua tempat yang memungkinkannya melarikan diri, karena napi ini masih berada di Sulawesi Selatan.”
Tatang mengatakan timnya terus melakukan pengejaran dengan bantuan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Selain itu, kata dia, polisi mengidentifikasi nomor telepon yang digunakan oleh para napi.
Baca: Napi Hukuman Mati Kabur di Makassar, Kementerian Hukum: Petugas Lalai
Tatang mengatakan bahwa tim keamanan dan staf yang tak berpakaian dinas terus bergerak mencari napi kabur tersebut. Foto napi juga telah disebar, termasuk dipasang di pompa bensin dan minimarket. “Foto napi beserta nomor telepon saya disebar. Jadi, kalau ada yang menemukan, bisa langsung hubungi saya,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga napi kabur dari Lapas Makassar pada Minggu dinihari, 7 Mei 2017, sekitar pukul 01.00-03.00 Wita. Mereka bernama Iqbal alias Bala, 34 tahun (terpidana mati), tahanan yang terlibat kasus pembunuhan dengan cara merusak alat kelamin wanita di Luwu Timur. Lalu, dua napi lain, yaitu Rizal Budiman alias Ical, 22 tahun; serta Muhammad Tajrul Kilbareng alias Arun, 31 tahun, dihukum seumur hidup karena terlibat kasus pembunuhan, pindahan dari Lapas Papua.
DIDIT HARIYADI