Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru, Dirjen Pemasyarakatan: Polisi Cari Bukti  

image-gnews
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham I Wayan Dusak melaporkan perkembangan terkait kasus kaburnya napi Rutan Kelas 2B Pekanbaru, di gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham I Wayan Dusak melaporkan perkembangan terkait kasus kaburnya napi Rutan Kelas 2B Pekanbaru, di gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak memastikan pihaknya mendukung penuh pengusutan dugaan adanya pungutan liar atau pungli di LP Kelas IIB Pekanbaru, Riau. Praktik pungli itu sebelumnya menjadi salah satu alasan yang memicu kaburnya ratusan tahanan rutan tersebut.

"Tim pengawasan kami melakukan investigasi. Kan, soal pungli. Kami ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Saber Pungli. Pengumpulan bukti di kepolisian," ujar I Wayan Dusak saat ditemui di Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral Kementerian Hukum, Cinere, Depok, Selasa, 8 Mei 2017. Hal ini terkait dengan kaburnya ratusan napi dari LP Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca juga:
Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Dicopot
Napi Pekanbaru Kabur, Jusuf Kalla: Ada Dua Solusi

Pemeriksaan dan evaluasi terkait dengan pegawai rutan, menurut dia, ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Pemeriksaan internal itu melibatkan pejabat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan rutan atau LP yang diindikasi bermasalah.

"Kalau dari sisi prosedur standar (SOP), tak salah. Yang salah kan pelaksanaan SOP. Untuk urusan orang (sumber daya manusia) bukan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tapi di Inspektorat Jenderal," ujarnya. Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan, menurut Dusak, berfokus pada persoalan kelebihan kapasitas. "Kalau di Ditjen ada pemetaan, yang overcrowded kami sering evaluasi. Ada kode merah, kuning, atau hijau."

Baca pula:
Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus

Lapas Jawa Barat Kelebihan Kapasitas, Mayoritas Tahanan Narkoba

Kode merah disematkan pada unit pemasyarakatan dengan situasi terparah dalam konteks kapasitas. Unit semacam ini, ucap Dusak, membutuhkan arahan khusus. "Zona merah itu di Pontianak, Tarakan, pokoknya Kalimantan. Lalu di Sumatera Utara, masing-masing sudah banyak kami beri arahan. Riau termasuk," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sialakan baca:
Kemenkumham Sebar Foto Tiga Napi Kabur dari Lapas Makassar

Dari hasil pemeriksaan sementara Kepolisian Daerah Riau, ada sejumlah masalah yang memicu kaburnya 448 tahanan LP Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 5 Mei 2017 selain dugaan pungli oleh oknum pegawai LP. Warga binaan diduga mengamuk lantaran tak mendapatkan pelayanan yang baik. Ada pula yang mengaku kerap dikenai pungli.

LP itu pun mengalami persoalan kelebihan kapasitas. Daya tampungnya hanya untuk 361 tahanan, tapi faktanya ditempati 1.870 orang.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait:
Pungli di Lapas Riau, Polisi Sudah Kantongi Bukti Pungli Oknum Lapas




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

8 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

8 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.