TEMPO.CO, Samarinda - Tersangka pembawa lima gading gajah asal Malaysia, MRA, 37 tahun, berdalih akan menggunakannya sebagai keperluan adat pernikahan di Nusa Tenggara Timur. Alasan itu tak langsung dipercaya oleh perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
"Ngaku-nya untuk adat pernikahan di Nusa Tenggara Timur," kata Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan kepada Tempo via telepon. "Tapi tetap kami tahan karena barang bukti dan dasar hukum sudah memenuhi."
MRA diamankan di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia diduga membawa gading gajah yang diketahui berasal dari Tawao, Sabah, Malaysia. Perempuan Warga Negara Indonesia berusia 37 tahun itu tinggal di Malaysia, dan memiliki suami berkewarganegaraan Malaysia. "Sebelum ditangkap, dia sedang mengurus proses perpindahan kewarganegaraan dari Indonesia menjadi Malaysia," kata Subhan.
Akibat perbuatannya, Penyidik SPORC menjerat MRA selaku tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta," kata Subhan.
Berdasarkan cerita dari Subhan, penangkapan MRA membutuhkan waktu lama. Bermula sejak 13 Januari 2017 lalu, MRA terdeteksi berangkat dari Tawao, Sabah, Malaysia menuju pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan kapal Malindo Ekspress.
"Petugas Bea dan Cukai Nunukan menemukan lima potong gading gajah berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray," kata Subhan.
Petugas Bea dan Cukai Nunukan mengintrogasi MRA. Gading gajah lalu diserahkan ke Karantina Pertanian Kelas II Tarakan yang masuk wilayah kerja Nunukan. Lalu, Karantina Pertanian Kelas II Tarakan menyerahkan barang bukti ke BKSDA Kalimantan Timur untuk diamankan.
"Selanjutnya, BKSDA Kalimantan Timur berkoordinasi dengan kami untuk proses penegakan hukumnya," kata Subhan.
Subhan mengungkap, kasus penyelundupan gading gajah tersebut tak diselidiki sendiri. Lembaganya didukung oleh ahli morfologis Badan Penelitian dan Teknologi KSDA Samboja, BKSDA Kalimantan Timur, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, saksi dari Bea Cukai Nunukan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan, dan KJRI Kota Kinabalu. "Serta Markas Besar Polri, dan KJRI Kota Kinabalu di Sabah, Malaysia," kata dia.
SAPRI MAULANA