TEMPO.CO, Jakarta - Putusan hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias menarik perhatian media-media asing. Media-media asing menyoroti vonis penjara selama 2 tahun bagi Ahok dan kondisi di luar persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
BBC menuliskan tentang Ahok yang dinyatakan bersalah telah penistakan agama oleh majelis hakim. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun penjara percobaan 2 tahun untuk Ahok. Ahok dijatuhkan hukuman karena dianggap menghina Al-Quran dan mereka menuliskan kasus ini merupakan ujian bagi toleransi beragama di Indonesia.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Kasus Penistaan Agama
The Guardian menuliskan pernyataan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat di persidangan, mengatakan sebagai bagian dari masyarakat religius, Ahok tak berhati-hati dalam menggunakan kata-kata dengan konotasi negatif mengenai simbol agama, termasuk agamanya sendiri.
Mereka menuliskan juga pernyataan hakim Abdul Rosyad yang menyebutkan alasan hukuman untuk Ahok mencakup bahwa Ahok tak merasa bersalah atas tindakannya, lalu tindakan terdakwa dianggap menimbulkan kecemasan dan melukai umat Islam.
Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Baik BBC dan The Guardian sama-sama menggambarkan suasana di luar persidangan. BBC menulis putusan Ahok disambut dengan kurang baik oleh kelompok Islam garis keras yang menyebut hukuman itu terlalu ringan. Meski pendukung Ahok merasa hukuman itu terlalu keras dan Ahok harus dibebaskan.
The Guardian menggambarkan pemrotes anti-Ahok meneriakkan kata 'Allahu Akbar' dan 'terima kasih' kepada para hakim, sedangkan para pendukung Ahok membawa mawar dengan berlinang air mata saat mendengar putusan para hakim.
Diketahui para pemrotes dari kedua kubu berkumpul di luar pengadilan, yang dijaga oleh sekitar 15 ribu personel keamanan dari polisi dan militer.
BBC | THE GUARDIAN | DIKO OKTARA