TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk Miryam S. Haryani, Selasa, 9 Mei 2017. Miryam berstatus sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keempat saksi itu, di antaranya Destri Nursahkinah dan Akbar, staf ahli Miryam. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S. Haryani)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
Baca: Usut Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa 6 Saksi Ini
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Markus Nari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mini, asisten rumah tangga Miryam.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabut seluruh berita pemeriksaannya ketika bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam BAP tersebut tercantum nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP beserta nominalnya.
Simak pula: Miryam S. Haryani Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Miryam mengaku telah ditekan sehingga memberi keterangan tidak benar kepada penyidik. Ia bahkan menuduh penyidik KPK telah mengancamnya. KPK membantah dan menduga Miryam berbohong.
KPK lalu menetapkan Miryam sebagai buron karena diduga melarikan diri. Kemudian polisi menangkapnya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari, 1 Mei 2017. Kini, Miryam berstatus sebagai tahanan KPK. Ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.
ARKHELAUS W.