TEMPO.CO, Sumenep -- Nelayan di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memprotes usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, agar pemerintah mempertimbangkan lagi aturan pelarangan alat tangkap cantrang.
Protes dilakukan dengan membuat tulisan besar di dinding siring dan gudang di pesisir pulau itu. Salah satunya berbunyi: musnahkan cantrang dari bumi pertiwi.
Baca: Menteri Susi Minta Soal Cantrang Tidak Dipolitisasi
Masyanto, nelayan Masalembu, mengatakan selain sebagai protes, tulisan ini juga bentuk dukungan nelayan tradisional kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, agar tetap pada keputusan melarang penggunaan cantrang dan pukat harimau.
"Soal larangan cantrang, pemerintah gak boleh galau, jangan ditinjau lagi apalagi direvisi," kata dia, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Kontroversi Cantrang, Nelayan Minta Jokowi Bentuk Tim Independen
Menurut Masyanto, sejak cantrang resmi dilarang dua tahun lalu, nelayan Masalembu lega karena mereka tak perlu khawatir rumpon atau rumah ikan warisan turun temurun menjadi rusak terkena cantrang. "Melarang cantrang sudah tepat, demi kelestarian laut," ujar Masyanto.
Anggota DPRD Sumenep asal Masalembu, Darul Hasyim Fath, melihat pemerintah berpotensi galau saat masalah cantrang dibawa ke ranah politis. Apalagi, kata dia, aturan itu belum resmi diterapkan hingga kini.
Baca: Jokowi Minta Menteri Susi Perpanjang Masa Penggunaan Cantrang
Menurut dia, pelarangan cantrang sebenarnya telah diteken Mentri Susi sejak 2015 lalu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Penyebabnya adalah adanya usulan dari Ombusman RI agar pemerintah memberikan waktu transisi bagi nelayan beralih dari alat tangkat cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Usul ini diterima pemerintah dengan memberi waktu transisi selama dua tahun.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan waktu transisi mestinya berakhir Juli 2017. Namun, sebelum batas akhir itu tiba, tepatnya pada 26 April lalu, Ketua Umuk PKB Muhaimin Iskandar sepulang dari kunjungan ke Tegal, Jawa Tengah, melontarkan gagasan agar aturan larangan cantrang ditinjau ulang karena menyengsarakan sebagian nelayan.
Setelah usul Muhaimin ramai jadi pemberitaan, pada 3 Mei lalu Menteri Susi Pudjiastuti menghadap Presiden Joko Widodo, di Istana Negara. Ia berkonsultasi soal protes nelayan ini. Hasilnya, pemerintah menunda lagi penerapan larangan cantrang sampai akhir tahun 2017. terutama untuk wilayah Jawa Tengah. "Kalau masalah cantrang dipolitisasi, kacau," kata Darul Hasyim.
Darul menegaskan nelayan di wilayah kepulauan Sumenep akan terus mendukung keputusan Mentri Susi. Ini karena pelarangan cantrang tidak hanya untuk melindungi alam tetapi juga demi kebaikan masa depan anak-anak nelayan.
MUSTHOFA BISRI