TEMPO.CO, Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan telah meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Polisi Kota Besar Makassar untuk menangkap kembali tiga narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar pada Minggu dinihari, 7 Mei 2017.
"Kita sudah minta bantuan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk mencari ketiga terpidana ini. Kita juga telah sebar foto mereka yang masuk daftar buron," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Napi Hukuman Mati Kabur di Makassar, Kementerian Hukum: Petugas Lalai
Ketiga napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, yakni Iqbal alias Bala, 34 tahun (terpidana mati), serta terpidana seumur hidup, Rizal Budiman alias Ical (22) dan Muhammad Tajrul Kilbareng alias Arun (31). Mereka kabur dengan cara menggergaji terali besi di kamar 10 Blok A1.
Menurut dia, dua napi yang dihukum seumur hidup itu merupakan kiriman dari Jayapura, sedangkan terpidana mati dari Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Ia menduga ketiga napi tersebut kabur karena hukuman yang dijalani berat. "Mereka pikir bagaimanapun juga pasti akan mati," tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan pihaknya memperkirakan ketiga napi itu sudah keluar dari Kota Makassar. Sehingga jajaran kepolisian akan berkoordinasi dengan petugas yang ada di daerah. "Anggota di lapangan masih terus mencari narapidana yang kabur," ucapnya.
Ia menuturkan tim khusus yang dibentuk tersebut berkoordinasi dengan pihak Lapas Makassar dalam mencari ketiga napi kabur tersebut.
DIDIT HARIYADI