TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta pemerintah tegas menindak kelompok atau organisasi masyarakat, yang mengusung ideologi di luar Pancasila. Ormas yang terindikasi bersifat anti-Pancasila, dinilai dapat menimbulkan benturan di tengah masyarakat.
"Maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Zainut lewat keterangan tertulisnya, Senin, 8 Mei 2017.
Baca: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan
Zainut, mewakili MUI, angkat bicara mengenai munculnya pihak yang mengusulkan pembentukan sistem pemerintahan khilafah di Indonesia. "MUI ingin menegaskan kembali bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia," ujar Zainut.
Pancasila dan NKRI yang sudah diikrarkan para pendiri bangsa itu, menurut Zainut, tidak dapat diubah pihak manapun dengan alasan apapun. Pasalnya, usulan mengubah bentuk dan dasar negara tergolong ke dalam upaya makar.
Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali
"Dan hukumnya wajib diperangi. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2016," tutur dia.
Pemerintah sedang getol menyorot gerakan ormas yang aktivitasnya terindikasi menentang Pancasila. Indikasi itu pun ditemukan pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca: Mulai Buat Program Kerja, Anies Umumkan Rumah Partisipasi
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ujar Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Wiranto pun menegaskan perlunya langkah tegas menbubarkan HTI. Menurut dia, keputusan itu tidak menunjukkan pemerintah menolak ormas Islam. "Namun untuk semata-mata merawat dan menjaga keutuhan NKRI."
Wiranto pun memastikan pembubaran itu akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," kata bekas Menteri Pertahanan merangkap Panglima ABRI itu.
YOHANES PASKALIS