Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembubaran Ormas Anti Pancasila, MUI Minta Pemerintah Tegas

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi pernyataan pers mengenai Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, di Kemenkopolhukam, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi pernyataan pers mengenai Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, di Kemenkopolhukam, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta pemerintah tegas menindak kelompok atau organisasi masyarakat, yang mengusung ideologi di luar Pancasila. Ormas yang terindikasi bersifat anti-Pancasila, dinilai dapat menimbulkan benturan di tengah masyarakat.

"Maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Zainut lewat keterangan tertulisnya, Senin, 8 Mei 2017.

Baca: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan

Zainut, mewakili MUI, angkat bicara mengenai munculnya pihak yang mengusulkan pembentukan sistem pemerintahan khilafah di Indonesia. "MUI ingin menegaskan kembali bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia," ujar Zainut.

Pancasila dan NKRI yang sudah diikrarkan para pendiri bangsa itu, menurut Zainut, tidak dapat diubah pihak manapun dengan alasan apapun. Pasalnya, usulan mengubah bentuk dan dasar negara tergolong ke dalam upaya makar.

Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali

"Dan hukumnya wajib diperangi. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2016," tutur dia.

Pemerintah sedang getol menyorot gerakan ormas yang aktivitasnya terindikasi menentang Pancasila. Indikasi itu pun ditemukan pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

Baca: Mulai Buat Program Kerja, Anies Umumkan Rumah Partisipasi

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ujar Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wiranto pun menegaskan perlunya langkah tegas menbubarkan HTI. Menurut dia, keputusan itu tidak menunjukkan pemerintah menolak ormas Islam. "Namun untuk semata-mata merawat dan menjaga keutuhan NKRI."

Wiranto pun memastikan pembubaran itu akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," kata bekas Menteri Pertahanan merangkap Panglima ABRI itu.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

37 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

37 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.