Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotma Sitompul Akui Terima Duit E-KTP

image-gnews
Pengacara Hotma PD Sitompul, memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 29 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara Hotma PD Sitompul, memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 29 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotma PD Sitompul mengakui telah menerima duit dari Kementerian Dalam Negeri saat menjadi kuasa hukum Kementerian dalam proyek kartu tanda pendukuk elektronik (e-KTP). Menurut Hotman, uang tersebut adalah honorarium wajar yang diterima advokat sebab diberikan Kementerian Dalam Negeri.

“Saya tanya bagian keuangan, terima, ya sudah,” kata Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Mei 2017.

Baca juga: Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP Hari Ini  

Hotma menuturkan uang yang diterima adalah sebesar Rp 150 juta dan US$ 400 ribu. Uang dalam bentuk rupiah ditransfer ke rekening. Namun uang yang berbentuk dollar diterima secara tunai.

Hotma menceritakan mulanya ada sejumlah orang yang diduga sebagai pihak yang kalah lelang proyek E-KTP menggelar konferensi pers. Pihak-pihak itu secara umum melaporkan pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri ke kepolisian. Namun saat itu yang dipanggil sampai ke kepolisian adalah Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP, Husni Fahmi. “Saya sebagai advokat diminta membantu,” kata Hotma.

Hotma mengatakan terdakwa Irman dan Sugiharto bersama mantan Ketua Komisi ll DPR Chaeruman Harapan mendatangi kantornya. Sementara Chaeruman diduga sebagai orang yang merekomendasikan kepada dua terdakwa agar menghubungi Hotma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Elza Syarief

Dalam kewenangannya, Hotma lalu melayangkan surat ke sejumlah instansi misalnya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Surat tersebut intinya menjelaskan bahwa proyek e-KTP sudah dalam tahap lelang dan sudah ada pemenang untuk itu sebaiknya proyek tidak diganggu. “Agar tidak ada gangguan proyek pemerintah ini,” ujarnya.

Hotma tak begitu ingat apakah uang dollar tersebut diterima anak buahnya, Mario Cornelio Bernardo, atau melalui bagian keuangan. Namun ia memastikan uang US$ 400 ribu telah dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu didasari setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi kasus e-KTP.

Menurut Hotma, penyidik memberitahu bahwa duit tersebut adalah bagian dari proyek e-KTP. Sementara uang Rp 150 juta masih berada di kantor pengacara karena dianggap sebagai honor sesuai perjanjian.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.