TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP masih bergulir. Hari ini, Senin, 8 Mei 2017, jaksa memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan bagi terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priyana, mengatakan ketujuh saksi itu adalah Mario Cornelio Bernardo, Hotma Sitompul, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan Mahmud Toha Siregar. "Mereka saksi sidang e-KTP," katanya melalui pesan pendek, Minggu, 7 Mei 2017.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Elza Syarief
Sidang e-KTP saat ini membahas permasalahan teknis pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dalam perjalanannya, proyek e-KTP diduga telah dicurangi sejak dalam tahap penganggaran. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga menjadi otak korupsi ini. Kawan dekat Ketua DPR Setya Novanto itu diduga memberi iming-iming duit anggota Dewan agar menyetujui dana proyek masuk ke APBN 2011.
Saat pelelangan proyek, Andi juga diduga merekayasa tender. Dengan membentuk konsorsium-konsorsium bayangan, dia mengarahkan agar proyek dimenangi oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Baca: Jaksa KPK Cecar Direksi PT LEN Soal Pengadaan Perangkat E-KTP
Selain itu, dalam tahap pengadaan, diduga terjadi penggelembungan harga yang terlampau jauh, yang diduga dilakukan bersama dengan tim teknis. Akibatnya, negara diduga rugi Rp 2,3 triliun. Korupsi e-KTP yang menyita perhatian publik ini menyeret banyak nama besar. Di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Muhammad Nazarudin, dan Anas Urbaningrum.
MAYA AYU PUSPITASARI