TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI akan memimpin rapat koordinasi pengamanan sidang vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang dijadwalkan berlangsung besok dengan proyeksi pengerahan kekuatan polisi lebih dari 2.000 personel. “Besok (hari ini) akan ditentukan,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta, Minggu, 7 Mei 2017.
Purwanta mengatakan rapat teknis pengamanan bakal dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Polisi, kata dia, berkewajiban mengawal kelancaran proses persidangan yang selalu diwarnai demonstrasi dari dua kubu, pendukung dan penentang Ahok. “Pengamanan (besok) tentu akan lebih ekstra,” katanya.
Baca: 26 Alumnus Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam
Menurut Purwanta, teknis pengamanan bakal menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Polisi akan menambah personel pengamanan jika mendeteksi rencana pengerahan massa yang lebih besar daripada hari-hari sidang sebelumnya.
Dalam keadaan normal, kata Purwanta, personel pengamanan yang diterjunkan mencapai 2.000 orang. Semua personel disebar di sekitar gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi persidangan. Arus lalu lintas di sepanjang Jalan R.M. Harsono pun dipastikan kembali ditutup untuk menampung massa demonstran. “Jika ada pengerahan massa yang lebih besar, penutupan jalan akan lebih panjang,” katanya.
Baca: Dalam Sidang, Ahok Bacakan Pleidoi 'Tetap Melayani walau Difitnah'
Ahok telah didakwa menista agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Tiga pekan lalu, dalam tuntutannya, tim jaksa menilai ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras, tapi tidak menistakan agama. Jaksa menuntut Ahok hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam pleidoinya, Ahok kembali menegaskan proses hukum yang ia jalani merupakan akibat fitnah dan propaganda. Pernyataannya itu disambung oleh tim kuasa hukumnya yang meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.
Baca: Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjamin sikap independen hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut dia, desakan masyarakat yang menuntut hakim memvonis bersalah atau sebaliknya tak akan mempengaruhi sikap hakim. “Hakim hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO