TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda mengatakan kaburnya tiga tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Makassar karena kelalaian petugas. Sebab, menurut dia, seharusnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tahanan setiap jam.
"Iya, boleh dibilang itu kelalaian petugas LP karena semestinya setiap jam itu mengontrol tahanan," ucap Sahabuddin di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Gergaji Terali Besi, 3 Narapidana LP Makassar Kabur
Pada Ahad lalu sekitar pukul 01.00-03.00, tiga tahanan melarikan diri dari LP Kelas 1 Makassar. Narapidana yang kabur adalah tahanan dengan hukuman mati bernama Iqbal serta dua napi hukuman seumur hidup: Rijal dan Tajrul.
Menurut Sahabuddin, Kementerian Hukum telah membentuk tim gabungan dari Jakarta dan Sulawesi Selatan. Tim itu dijadwalkan tiba di Makassar pada Selasa besok. "Besok, insya Allah mereka sudah datang, membawa tim lengkap untuk melakukan pemeriksaan. Nama-nama dari Kementerian Hukum di sini juga telah kami kirim ke Jakarta," ujarnya.
Dia menjelaskan, kedatangan tim itu lantaran ingin memeriksa ihwal dugaan kelalaian petugas LP. Jadi, ia menegaskan, jika terbukti ada petugas terlibat, yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. "Sanksinya itu mulai sanksi ringan hingga pemecatan. Bagaimana bisa ada gergaji masuk ke dalam kamar tahanan. Ini kami selidiki, jangan sampai ada petugas main mata," ujar Sahabuddin.
Menurut Sahabuddin, tim akan mengidentifikasi keberadaan gergaji yang bisa lolos masuk ke dalam kamar tahanan tersebut. Karena itu, kata dia, pihaknya masih terus mengembangkannya. Selain itu, Sahabuddin menuturkan mudahnya gergaji masuk ke dalam karena LP tak memiliki alat pendeteksi lengkap seperti Bea-Cukai, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional. "Kami ini hanya periksa pakai hati dan perasaan," tutur Sahabuddin.
DIDIT HARIYADI
Video Terkait:
Tiga Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Kabur dari Penjara