Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Pekanbaru Kabur, Lemkapi: Ini Sangat Memalukan

image-gnews
Petugas polisi berpakaian sipil membawa tahanan kabur yang tertangkap kembali di Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. ANTARA/Priyatno
Petugas polisi berpakaian sipil membawa tahanan kabur yang tertangkap kembali di Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. ANTARA/Priyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai kaburnya 442 tahanan dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru sebagai keadaan yang memprihatinkan.

"Tentu ini sangat memalukan karena kasus seperti ini sudah sering terjadi dan tidak dijadikan pelajaran dalam mengembangkan Rumah Tahanan di Indonesia. Kasus ini membuat kita semua terkejut dan memprihatinkan," kata Edi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 7 Mei 2017. (Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab_

Dalam penelitian Lemkapi, kata dia, selama ini ada beberapa faktor yang menyebabkan tahanan kabur. Pertama, menurut Edi karena faktor penghuni tahanan yang melebihi dari ruangan yang tersedia. Misalnya, Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru kapasitas 300 tahanan diisi 1.870 tahanan.

Kedua, kata Edi, pengawasan terhadap tahanan belum sepenuhnya baik. Menurut dia, masih ada kolusi antara tahanan dan oknum petugas sehingga masih ada penyalahgunaan kewenangan. "Barang terlarang, misalnya handphone dan senjata tajam seperti gergaji dan narkoba ada yang masuk ke dalam ruang tahanan," tutur dia.

Ketiga, faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal petugas yang menjaga juga masih terbatas. (Baca: Kisah Napi Lokot Nasution Saat Kabur ke Padang Sidempuan)

Atas tertangkapnya kembali lebih dari separuh tahanan yang kabur, Lemkapi memberikan apresiasi terhadap Kapolri dan jajarannya yang sudah bekerja keras memburu tahanan yang kabur itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami apresiasi kinerja Kapolri yang sudah menggerakkan seluruh personelnya di Polda Riau dan Polda lainnya untuk menangkap tahanan yang melarikan diri," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Sebelumnya total tahanan dan napi kabur dari Rutan Sialang Bungkuk pada Jumat 5 Mei 2017 sebanyak 442 orang. Hingga saat ini yang sudah tertangkap dan menyerahkan diri sekitar 260-270 orang. Sebagian besar tertangkap di Pekanbaru. Selain Pekanbaru, tahanan juga ditangkap di Kampar, Pelalawan, Siak, dan Bengkalis. (Baca: Ratusan Napi Kabur di Pekanbaru, ICJR: Terbesar di Indonesia)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mendatangi Rutan Sialang Bungkuk. Sebelumnya, juga telah datang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan menyatakan pencopotan Kepala Rutan Sialang Bungkuk. (Baca: Napi Kabur di Pekanbaru, Menteri Yasonna Gebrak Meja Berkali-kali)

Menurut catatan Lemkapi pada 2017, jumlah tahanan yang kabur sebanyak 472 di seluruh Indonesia dengan jumlah yang paling besar terjadi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru 442 orang, Polres Malang 17 orang, dan Polres Balikpapan 13 orang.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

9 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

11 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

11 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

13 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

14 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

15 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

29 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

32 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.