Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Pernikahan Dini, Pemerintah Bahas Revisi UU Perkawinan

image-gnews
Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifuddin, usai berkoordinasi digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifuddin, usai berkoordinasi digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan serius melakukan pembahasan mengenai revisi UU Perkawinan. Penegasan itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penutupan Rakernas Fatayat NU di Palangkaraya tadi Sabtu malam, 6 Mei 2017.

Dijelaskanya,  bila selama ini beberapa ormas dan aktivitas perempuan  hanya dalam bentuk wacana.  Lukman hakim Saifuddin mengajak kepada ormas perempuan berperan dalam pembahasannya. Misalkan, Fatayat NU yang berdasarkan hasil rumusan rakernas meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut untuk meningkatkan usia perempuan dalam perkawinan.

Baca juga:

Menteri PPPA dan Menteri Agama Akan Bahas Revisi UU Perkawinan

"Saya menantang agar Fatayat NU hadir dalam rumusan alternatif, dalam bentuk pasal dan ayat sekaligus naskah akademik mengapa UU itu perlu  direvisi. Dan itu akan jadi masukan yang konkret bagi kami pemerintah."ujarnya.

Sebenarnya permasalahan tersebut (revisi UU Perkawinan) menurut Menteri Lukman bukan leading sector Kementerian Agama namun pada Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, namun  pihaknya akan sama-sama menyelesaikan masalah ini.

"Dengan adanya kajian yang konkret itu maka permasalahan ini bisa dipercepat gagasan untuk direvisi karena ini benar benar riil berangkat dari kebutuhan karena permasalahan yang dihadapi timbul dari pernikahan dini," ujarnya. 

Sejumlah permasalahan yang akan timbul misalnya soal kesehatan, hukum, sosial dan banyak lagi permasalahan yang bermula dari ketidaksiapan untuk berumah tangga diusia dini.

Memang sejauh ini pemerintah melihat perkembangannya bahwa  fenomena terkait pernikahan dini, dimana  batasan usia dalam UU Perkawinan usia bagi perempuan 16 tahun sudah diperbolehkan menikah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini menjadi koleksitas yang tinggi karena kita tahu usia 16 tahun adalah usia yang sesungguhnya bukan hanya bagi perempuan bahkan laki-laki adalah usia yang sesungguhnya belum cukup tingkat kematangan apalagi memasuki jenjang perkawinan," kata Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

Kementrian Agama kedepannya akan memberlakukan kepada pasangan pengantin saat hendak menikah  yaitu pendidikan sebelum nikah. "Bagi pasangan yang akan menikah, maka sebelum menikah pasangan itu akan diberikan wawasan tentang arti pernikahan dan berkeluarga yang baik dan harus dilakukan," katanya.

Sementara itu berdasarkan hasil rumusan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 di Palangkaraya salah satunya meminta pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan pada pasal 7 dimana batasan usia perempuan untuk menikah  dinaikan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

"Kita akan persiapkan rumusan alternatif berupa analisa kongrit baik itu berupa pasal dan ayat serta analisa akademiknya," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Fatayat NU Anggia Ermarini.

Menurut Anggia, hal tersebut merupakan hasil rumusan Rakernas Fatayat NU dan itu nyata dibutuhkan masyarakat karena kita semua tahu akibat menikah di usia muda banyak permasalahan yang timbul baik itu dari segi kesehatan ibu dan anak, hukum dan sosial.

" Kami meminta pemerintah untuk merevisi UU perkawinan itu di pasal 7 dimana usia perempuan dinaikan dari 16 ke 18 tahun," ujarnya, menegaskan.

KARANA WW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

16 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

18 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

26 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

35 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

36 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.