Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Napi Kabur di Pekanbaru, ICJR: Terbesar di Indonesia

image-gnews
Sejumlah tahanan dijaga petugas di dalam truk polisi saat direlokasi dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, 6 Mei 2017. Ratusan tahanan kabur yang telah diringkus kembali direlokasi karena kondisi Rutan Pekanbaru terlalu penuh. ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah tahanan dijaga petugas di dalam truk polisi saat direlokasi dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, 6 Mei 2017. Ratusan tahanan kabur yang telah diringkus kembali direlokasi karena kondisi Rutan Pekanbaru terlalu penuh. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute Criminal Justice Reform mengaku prihatin atas kasus kaburnya penghuni Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, yang terjadi beberapa waktu lalu. "Kejadian kali ini adalah kasus kaburnya penghuni rutan atau lapas terbesar di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 7 Mei 2017.

Supriyadi mengatakan, masalah di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Indonesia sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurut dia, masalah utamanya ialah soal kelebihan penghuni yang dialami sebagian besar lapas sudah dalam kondisi akut. "Ini akan menimbulkan krisis akibat kepadatan atau dikenal sebagai over crowding," ujarnya.

Baca juga:

243 Napi Kabur di Pekanbaru telah Ditangkap dan Menyerahkan Diri

Supriyadi menilai tidak ada solusi pemerintah yang jitu dan komprehensif selama ini lantaran pembenahannya tambal sulam. Padahal, beberapa kebijakan kriminal telah dibuat sebagai upaya mengurangi jumlah asupan narapidana ke penjara, seperti menaikkan batas minimal tindak pidana ringan dan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika. "Namun kebijakan ini belum memberikan kontribusi bagi masalah lapas," ucapnya.

Supriyadi melihat, masalah terbesar berada pada tujuan pemidanaan di Indonesia yang masih kental penjeraan dengan menggunakan pidana penjara. Meski ada ketentuan kerja sosial sebagai hukuman alternatif lain di luar pidana penjara, tetapi hal itu berlaku jika pidana yang dijauhkan tidak lebih dari enam bulan.

Baca pula:

Napi Kabur di Pekanbaru, Menteri Yasonna Gebrak Meja Berkali-kali

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalannya, kata Supriyadi, ancaman pidana penjara dalam Rancangan KUHP tergolong tinggi dan sangat bergantung pada keputusan hakim yang juga bergantung dari tuntutan jaksa. "Secara teknis dan praktik, hakim akan susah menjatuhkan pidana rendah ( di bawah 6 bulan), apabila jaksa menuntut pidana penjara tinggi yang juga bergantung pada ancaman pidana dalam undang-undang," kata dia.

Silakan baca:

Yasonna Akui Tahanan Rutan Pekanbaru Diperlakukan Tak Manusiawi

Berdasarkan temuan ICJR, hanya ada 59 tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Sedangkah 1.154 perbuatan pidana yang diancam pidana penjara terdapat 249 perbuatan yang diancam dengan pidana minimum dari 1-4 tahun penjara. Temuan ini belum termasuk ancaman pidana undang-undang ITE, narkoba, dan sebagainya.

"Atas situasi ini, ICJR mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia, khususnya mengantisipasi over kapasitas untuk meminimalisir over crowding," kata dia.

FRISKI RIANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

6 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

11 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

11 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

19 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

33 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.