TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dugaan upaya makar dengan tersangka Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, dan empat orang lainnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mengatakan proses pemberkasan kasus tersebut sedang berjalan. "Berkasnya segera diserahkan ke kejaksaan," kata dia tanpa memastikan waktunya, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2017.
Baca:
Dugaan Makar, Polisi: Penyidikan Al Khaththath Bebas Intervensi
Dugaan Makar, Polisi: Al Khaththath dalam Proses Pemberkasan
Al Khaththath dan keempat tersangka lain, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andre Zainudin, merupakan tokoh penggerak Aksi 313. Kelimanya diduga merencanakan penggulingan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Al Khaththath dan empat tersangka lain ditangkap terkait dugaan makar pada Jumat, 31 Maret 2017 dan ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Saat penangkapan, polisi menyita semua telepon genggam milik para aktivitas. Polisi menguji digital forensik menggunakan telepon tersebut.
VINDRY FLORENTIN