TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat khusus membahas pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan DKN tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS).
"Justru ini payungnya UU PKS. Kalau ada (konflik) status nasional, itu diwadahi DKN," ucapnya saat ditemui seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca: Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya
Soedarmo berujar, bila konflik sosialnya sudah berskala nasional, DKN yang akan menyelesaikannya. "Contohnya macam-macam. Ada konflik horizontal, konflik sosial yang mungkin karena masalah agama, dan pertanian," tuturnya.
Bila konflik sosial sifatnya masih belum skala nasional, kata Soedarmo, pemerintah daerahlah yang akan menanganinya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan DKN berfungsi menangani perkara-perkara hak asasi manusia secara rekonsiliasi atau nonyudisial. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pembentukan DKN.
Simak pula: Wiranto Bentuk Dewan Kerukunan Nasional, 'Makhluk' Apa Itu?
Penolakan datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut Kontras, ada cacat hukum dalam pembentuk DKN.
Menurut Kontras, DKN bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia yang mengatur perkara pelanggaran HAM berat diselesaikan lewat jalur pengadilan, bukan secara nonyudisial.
Selain itu, DKN tidak sepenuhnya sesuai dengan UU PKS. Menurut UU tersebut, penanganan perkara HAM berat tidak cukup dengan rekonsiliasi karena ada juga penanganan pascakonflik, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.
AHMAD FAIZ