Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Kerukunan, Kementerian Dalam Negeri: Tak Menabrak UU Penanganan Konflik

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
REUTERS/Herwig Prammer
REUTERS/Herwig Prammer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat khusus membahas pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan DKN tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS).

"Justru ini payungnya UU PKS. Kalau ada (konflik) status nasional, itu diwadahi DKN," ucapnya saat ditemui seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Baca: Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Soedarmo berujar, bila konflik sosialnya sudah berskala nasional, DKN yang akan menyelesaikannya. "Contohnya macam-macam. Ada konflik horizontal, konflik sosial yang mungkin karena masalah agama, dan pertanian," tuturnya.

Bila konflik sosial sifatnya masih belum skala nasional, kata Soedarmo, pemerintah daerahlah yang akan menanganinya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan DKN berfungsi menangani perkara-perkara hak asasi manusia secara rekonsiliasi atau nonyudisial. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pembentukan DKN.

Simak pula: Wiranto Bentuk Dewan Kerukunan Nasional, 'Makhluk' Apa Itu?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut Kontras, ada cacat hukum dalam pembentuk DKN.

Menurut Kontras, DKN bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia yang mengatur perkara pelanggaran HAM berat diselesaikan lewat jalur pengadilan, bukan secara nonyudisial.

Selain itu, DKN tidak sepenuhnya sesuai dengan UU PKS. Menurut UU tersebut, penanganan perkara HAM berat tidak cukup dengan rekonsiliasi karena ada juga penanganan pascakonflik, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Jawaban Puan Maharani soal Pertemuan dengan Prabowo Usai Lebaran: Insya Allah

20 hari lalu

Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jawaban Puan Maharani soal Pertemuan dengan Prabowo Usai Lebaran: Insya Allah

Puan Maharani memberikan sinyal pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih Prabowo Subianto usai lebaran.


Wacana Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani, Gerindra Maunya Sebelum Lebaran

20 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani di kediaman Prabowo dalam sowan politik di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad 4 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Wacana Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani, Gerindra Maunya Sebelum Lebaran

Partai Gerindra berharap pertemuan Prabowo dan Puan bisa segera teralisasi.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

42 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

48 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

55 hari lalu

Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar (kiri), Jenderal TNI (Purn) Wiranyo (kedua kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

56 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

56 hari lalu

Presiden Jokowi dan rombongan terbatas melakukan penerbangan menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Foto Biro Pers dan Sekretariat Presiden
Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.